Lumajang,r-semeru.com -- Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) Condro, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur terancam dilaporkan ke Inspektorat Lumajang oleh warga desa Condro.
Hal ini dikarenakanl penolakan BPD Condro terhadap permintaan warga untuk memberikan salinan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes) Condro.
Penolakan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP).
Didik Supriyatno Seorang warga desa Condro mengungkapkan niatnya untuk melaporkan BPD Condro ke Inspektorat.
"Kami merasa dirugikan oleh sikap BPD yang tidak transparan. Padahal, APBDes itu adalah hak publik, dan keterbukaan anggaran Desa merupakan kewajiban badan publik," ujarnya pada media ini, Sabtu ( 4/1/2024 ), di kediamannya.
Kata Dodik, penolakan tersebut dinilai tidak berdasar.
Menurut Dodik, BPD Condro sebelumnya menyatakan bahwa APBDes merupakan dokumen yang tidak boleh disebarluaskan atau termasuk kategori informasi yang dikecualikan. Namun, hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 9 hingga Pasal 11 UU KIP, yang menyatakan bahwa informasi seperti APBDes wajib disediakan Adan diumumkan secara berkala, serta harus tersedia setiap saat untuk kepentingan publik.
Sementara itu informasi yang dikecualikan menurut Pasal 17 UU KIP mencakup hal-hal dapat menghambat penegakan hukum, mengganggu keamanan negara, atau melanggar hak pribadi, yang jelas tidak relevan dengan permintaan salinan APBDes.
Langkah Hukum Yang Diambil.
Dodik menegaskan bahwa Laporan ke Inspektorat adalah langkah terakhir jika BPD tetap bersikeras tidak memenuhi permintaan tersebut.
"Kami berharap Inspektorat dapat memeriksa dan memberikan sanksi jika ditemukan pelanggaran terhadap UU KIP. Transparansi adalah kunci utama dalam pengelolaan anggaran desa," tegas Dodik.
Aktifis dari Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan ( LPKPK) turut mendukung langkah warga ini.
Mereka menilai pelaporan ke Inspektorat merupakan langkah yang tepat untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan.
Pentingnya Kepatuhan Terhadap UU KIP.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menegaskan bahwa informasi publik adalah kebutuhan pokok setiap orang dan merupakan hak asasi manusia. Dengan adanya keterbukaan informasi, masyarakat dapat mengawasi jalannya pemerintahan dan memastikan anggaran yang dikelola pemerintah desa digunakan secara transparan dan akuntabel.
"Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak badan publik ditingkat desa, untuk lebih memahami dan menaati kewajiban mereka terkait keterbukaan informasi publik," ujar Widodo, salah satu perwakilan LPKPK.
Warga desa Condro berharap kasus ini dapat diselesaikan secara adil, baik melalui mediasi maupun melalui tindakan hukum oleh Inspektorat.
Transparansi dan akuntabilitas di tingkat desa sangat penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan anggaran dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Dengan langkah tegas yang diambil warga, diharapkan ke depan BPD Condro dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan prinsip prinsip keterbukaan informasi dan kepatuhan hukum.
Reporter : bas & tim