-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Keputusan KPU Kabupaten Lumajang Nomor : 09 Tahun 2025 Tentang Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lumajang Terpilih Tahun 2024

Friday, 10 January 2025 | 00:10 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-09T17:10:09Z

 


Lumajang,r-semeru.com -- KOMISI PEMILIHAN UMUM

KABUPATEN LUMAJANG

Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 107 ayat (1) Undang-

Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1

Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan

Walikota Menjadi Undang Undang sebagaimana telah

beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang

Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun

2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang

Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun

2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota

Menjadi Undang Undang Menjadi Undang-Undang;

b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 ayat (3)

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024

tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara

dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil

Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan

Wakil Walikota;

c. bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lumajang

telah melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih

Kabupaten Lumajang Tahun 2024 sebagaimana tertuang

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LUMAJANG

NOMOR 09 TAHUN 2025

TENTANG

PENETAPAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI TERPILIH

KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2024

KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LUMAJANG

- 2 -

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud

dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lumajang

tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil

Bupati Terpilih Kabupaten Lumajang Tahun 2024;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1

Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan

Walikota Menjadi Undang Undang (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656)

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2

Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-

Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1

Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan

Walikota Menjadi Undang Undang Menjadi Undang-

Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 6547);

2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019

tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi

Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum

Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun

2019 Nomor 320) sebagaimana telah beberapa kali diubah

terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum

Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019

tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi

Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum

Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun

2023 Nomor 377);

dalam Berita Acara Nomor 02/PL.02.7-BA/3508/2025

tanggal 9 Januari 2025.

- 3 -

3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024

tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara

dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil

Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan

Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun

2024 Nomor 837);

4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1797 Tahun

2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil

Penghitungan Perolehan Suara Gubernur dan Wakil

Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan

Wakil Walikota;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN

LUMAJANG TENTANG PENETAPAN PASANGAN CALON

BUPATI DAN WAKIL BUPATI TERPILIH KABUPATEN

LUMAJANG TAHUN 2024.

KESATU : Menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati

Kabupaten Lumajang Nomor Urut 2 (Dua) Sdr. Ir. INDAH

AMPERAWATI, M.Si dan Sdr. YUDHA ADJI KUSUMA, SH

dengan perolehan suara sebanyak 320.942 (Tiga Ratus Dua

Puluh Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Dua) suara atau

51,1% (Lima Puluh Satu Koma Satu Persen) dari total suara

sah, sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Kabupaten Lumajang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil

Bupati Kabupaten Lumajang Tahun 2024.

KEDUA : Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati

Kabupaten Lumajang sebagaimana dimaksud dalam Diktum

KESATU ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada

hari Kamis tanggal Sembilan bulan Januari tahun Dua Ribu

Dua Puluh Lima Pukul 19.00 WIB

5. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lumajang

Umum Nomor 1969 Tahun 2024 tentang Penetapan

Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang

Tahun 2024;

- 4 -

KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Lumajang

pada tanggal 9 Januari 2025

KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM

KABUPATEN LUMAJANG

ttd

HENARIZA FEBRIADMADJA

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM

KABUPATEN LUMAJANG

Kassubag Teknis Penyelenggaraan dan Hukum

Ida Nur Farida


Reporter : bas

×
Berita Terbaru Update