Lumajang,r-semeru.com -- KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN LUMAJANG
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 107 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang Undang sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang Undang Menjadi Undang-Undang;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 ayat (3)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024
tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota;
c. bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lumajang
telah melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih
Kabupaten Lumajang Tahun 2024 sebagaimana tertuang
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LUMAJANG
NOMOR 09 TAHUN 2025
TENTANG
PENETAPAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI TERPILIH
KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2024
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LUMAJANG
- 2 -
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lumajang
tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Terpilih Kabupaten Lumajang Tahun 2024;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang Undang Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6547);
2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019
tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 320) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019
tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 377);
dalam Berita Acara Nomor 02/PL.02.7-BA/3508/2025
tanggal 9 Januari 2025.
- 3 -
3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024
tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 837);
4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1797 Tahun
2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN
LUMAJANG TENTANG PENETAPAN PASANGAN CALON
BUPATI DAN WAKIL BUPATI TERPILIH KABUPATEN
LUMAJANG TAHUN 2024.
KESATU : Menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Lumajang Nomor Urut 2 (Dua) Sdr. Ir. INDAH
AMPERAWATI, M.Si dan Sdr. YUDHA ADJI KUSUMA, SH
dengan perolehan suara sebanyak 320.942 (Tiga Ratus Dua
Puluh Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Dua) suara atau
51,1% (Lima Puluh Satu Koma Satu Persen) dari total suara
sah, sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Kabupaten Lumajang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Lumajang Tahun 2024.
KEDUA : Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Lumajang sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KESATU ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada
hari Kamis tanggal Sembilan bulan Januari tahun Dua Ribu
Dua Puluh Lima Pukul 19.00 WIB
5. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lumajang
Umum Nomor 1969 Tahun 2024 tentang Penetapan
Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang
Tahun 2024;
- 4 -
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Lumajang
pada tanggal 9 Januari 2025
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN LUMAJANG
ttd
HENARIZA FEBRIADMADJA
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN LUMAJANG
Kassubag Teknis Penyelenggaraan dan Hukum
Ida Nur Farida
Reporter : bas