Jakarta,r-semeru.com - Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan ( PMK) Nomer 108 Tahun 2024 resmi mengatur pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2025. Dengan total anggaran mencapai Rp. 71 triliun, kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Total Alokasi Dana Desa (DD) tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp. 71 triliun, dengan rincian sebagai berikut:
• Rp. 69 triliun dialokasikan berdasarkan formula yang dihitung pada tahun anggaran sebelumnya.
• Rp. 2 triliun disiapkan sebagai insentif bagi desa dan untuk melaksanakan kebijakan pemerintah tertentu.
Tiga Komponen Dana Desa (DD)
Dana Desa (DD) akan dibagi menjadi tiga komponen utama:
1. Alokasi Dasar - Setiap Desa mendapatkan alokasi yang sama untuk memenuhi kebutuhan dasar operasional.
2. Alokasi Afirmasi - Ditujukan bagi desa tertinggal dan sangat tertinggal yang memiliki tingkat kemiskinan tinggi guna mempercepat pembangunan.
3. Alokasi Formula - Dihitung berdasarkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa.
Fokus Penggunaan Dana Desa (DD) 2025
Pemerintah mengarahkan Dana Desa 2025 untuk beberapa prioritas utama, diantaranya:
• Peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan layanan dasar, pengembangan ekonomi lokal, dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.
• Penanggulangan kemiskinan dan pengangguran dengan menciptakan lapangan kerja melalui program padat karya tunai ( PKT) serta pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah ( UMKM).
• Peningkatan infrastruktur desa, seperti pembangunan jalan, jembatan, irigasi, dan fasilitas umum lainnya .
• Peningkatan kapasitas aparatur desa guna mendukung tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
Tahapan Penyaluran Dana Desa
Penyaluran Dana Desa ( DD) 2025 akan dilakukan dalam tiga tahap dengan persyaratan tertentu:
• Tahap I ( 40 % )- Disalurkan setelah desa menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahun sebelumnya.
• Tahap II (40%) Disalurkan setelah desa menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan capaian output dana desa tahap I.
• Tahap III (20%)- Disalurkan setelah desa menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa Tahap II.
Selain itu, kinerja desa dalam pengelolaan Dana Desa (DD) akan menjadi faktor penting dalam proses pencairan Dana Desa, terutama dalam aspek transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.
Insentif Bagi Desa Berprestasi
Sebesar Rp. 2 triliun dari total Dana Desa dialokasikan sebagai insentif bagi desa yang memiliki kinerja baik dalam pengelolaan Dana Desa, pencapaian pembangunan, serta inovasi desa.
Kriteria dan mekanisme penilaian desa berprestasi akan ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Peraturan ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025 dan menjadi acuan bagi pemerintah desa dalam mengelola Dana Desa guna mendukung pembangunan berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa di seluruh Indonesia.
Reporter : Ambar & Tim