Bekasi,R-Semeru.com – Dalam upayanya mencari keadilan terkait dugaan penculikan dan penggelapan asal-usul anak kandungnya, Richard Simanjuntak mendatangi Mapolres Metro Bekasi pada Selasa (26/5/2025). Ia menyerahkan salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Nomor: 99/G/2024/PTUN.BDG sebagai tambahan alat bukti atas laporan yang telah ia buat sebelumnya.
Putusan PTUN Bandung tersebut berkaitan dengan sengketa penerbitan akta kelahiran atas nama Yohana Margareth Cibero yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi. Dalam perkara ini, Richard Simanjuntak dan Nurhaida Pakpahan sebagai penggugat—dengan kuasa hukum Hendri Marihot, S.H. dan Sucipto, S.H.—melawan Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi sebagai tergugat.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Syafaat, S.H., M.H. menyatakan:
Dalam Eksepsi: Menolak seluruh eksepsi dari tergugat.
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
2. Menyatakan batal atau tidak sah Akta Kelahiran Nomor: 3216-LT27082014 atas nama Yohana Margareth Cibero.
3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut akta kelahiran tersebut.
4. Menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp665.000.
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap karena tidak diajukan upaya banding oleh pihak tergugat.
Diduga Berikan Keterangan Palsu
Berdasarkan putusan tersebut, Richard meyakini bahwa Herpen Cibero dan Tiorina Banurea—yang sebelumnya telah dilaporkannya ke Polda Metro Jaya—telah memberikan keterangan palsu kepada petugas Disdukcapil hingga terbitnya akta kelahiran yang kini dibatalkan tersebut.
“Ini saya serahkan sebagai tambahan alat bukti dalam laporan saya terkait dugaan tindak pidana penggelapan asal-usul anak sesuai Pasal 277 KUHP. Ancaman pidananya penjara maksimal enam tahun,” ujar Richard kepada wartawan usai menyerahkan salinan putusan PTUN kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Metro Bekasi.
Richard juga menyebut keterlibatan Jonas Pakpahan alias Alvin Efendi, yang disebut sebagai abang kandung istrinya, dalam peristiwa pengambilan paksa anaknya yang saat itu masih berusia 7 bulan pada Agustus 2014 di Jakarta Timur. Jonas diduga menyerahkan bayi tersebut kepada Herpen Cibero, yang kemudian membawa bayi itu ke mobil yang sudah ditunggu oleh anggota keluarga lainnya.
Penerbitan Akta Kilat
Menurut Richard, akta kelahiran Yohana Margareth diterbitkan secara kilat pada tanggal 27 Agustus 2014, hanya dalam satu hari. Hal ini dianggap janggal, sebab berdasarkan keterangan Irwan—salah satu saksi dari pihak Disdukcapil Kabupaten Bekasi—proses penerbitan akta kelahiran seharusnya membutuhkan waktu sekitar tiga hari.
Karena tidak terima atas peristiwa tersebut, Richard melapor ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2024 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3907/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi pada 11 Juli 2024.
“Akibat perbuatan para terlapor, banyak pihak tertipu, termasuk pihak sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi, dan masyarakat luas. Terutama anak saya, yang sampai saat ini masih tidak bisa menerima kami sebagai orang tua kandungnya,” jelasnya.
Harap Penegakan Hukum Tegas
Richard yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Pemenuhan Hak Anak pada Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Pelalawan berharap agar Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa dan jajarannya menindaklanjuti kasus ini secara serius.
“Saya sebagai pelapor berharap kasus ini bisa segera diselesaikan dan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum. Ini sejalan dengan semangat Kapolri dalam mewujudkan Polri yang Presisi—Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan,” tutupnya.
kontributor : Haris Pranatha