-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ketua DPRD Lumajang Minta Kegiatan PT Kalijeruk Baru Dihentikan Sementara

Monday, 2 June 2025 | 21:14 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-02T14:14:13Z

 

Foto : Oktafiani, SH.,MH Ketua DPRD Lumajang               dan Mayo Direktur PT Kalijeruk Baru


Lumajang,R-Semeru.com --  Proses alih fungsi lahan yang dilakukan oleh PT Kalijeruk Baru dari tanaman keras menjadi tanaman tebu menuai sorotan. Perusahaan tersebut diduga belum mengantongi izin lengkap sesuai prosedur Hak Guna Usaha (HGU), sebagaimana disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Oktafiani, Senin (2/6/2025)


Dalam pernyataannya, Oktafiani menjelaskan bahwa izin HGU milik PT Kalijeruk Baru telah terbit sejak tahun 2018. Namun hingga kini, perusahaan tersebut belum mampu menunjukkan dokumen perizinan resmi terkait konversi tanaman ke tebu. "Kami hanya mendapatkan akta dari BPN, untuk data luas lahan yang telah ditanami tebu pun tidak kami terima. Karena itu, sementara waktu kegiatan di lapangan kami minta dihentikan," jelas Ketua DPRD Lumajang.


Direktur PT Kalijeruk Baru Mayo, dalam keterangannya kepada awak media membantah tudingan tersebut. Ia mengatakan, bahwa perusahaannya memiliki izin pengelolaan lahan seluas 1.197 hektare. “Yang tercatat di OSS hanya 9,6 hektare karena itu pendaftaran awal. Sekarang sudah sekitar 400 hektare yang ditanami tebu, dan semua sedang dalam proses perizinan. Masa berlaku izin kami mulai 1 Januari 2019 hingga 31 Desember 2043,” kata Mayo.


Lebih lanjut, Mayo menjelaskan bahwa konversi tanaman dari cokelat, karet, atau kelapa menjadi tebu dimungkinkan selama mengikuti prosedur. “Tebu bisa ditanam secara terasering dan justru mampu menyerap air, ini bukan kegiatan yang merusak lingkungan,” jelasnya.


Namun pihak DPRD Lumajang tetap menegaskan bahwa verifikasi dokumen sangat diperlukan demi menjamin kepatuhan pada regulasi. “Kesimpulan kami, PT Kalijeruk Baru belum kompetitif secara administratif. Kami minta Direktur turun langsung menunjukkan data lengkapnya,” tegas Oktafiani.


Sementara itu, Wakil Ketua DPRD, Sudi atau yang biasa disapa Kak Tuan, juga menyampaikan bahwa respons masyarakat harus didengarkan. “Masyarakat datang ke dewan karena merasa tidak puas. Kami berharap tidak ada benturan di lapangan. Ini demi kepentingan masyarakat Lumajang, bukan hanya perusahaan,” jelas Sudi.


DPRD Lumajang meminta PT Kalijeruk Baru segera melengkapi seluruh dokumen perizinan agar proses pertanian dapat kembali berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.


Reporter : bas-tim

×
Berita Terbaru Update