-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ratusan Massa Randuagung Gruduk Gedung DPRD Lumajang, Minta agar Cabut Ijin HGU PT.Kalijeruk Baru

Monday, 2 June 2025 | 11:04 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-02T04:04:30Z

 


Lumajang,R-Semeru.com- Ratusan massa dari tiga desa di Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, melakukan aksi protes dengan mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Lumajang, Senin ( 2-6-2025 ).


Aksi ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan warga terhadap PT. Kalijeruk Baru yang diduga melakukan penggundulan lahan secara massal.


Aksi warga desa tersebut meliputi Desa Kalipenggung , Desa Ranulogong dan Desa Salak.


Lahan yang sebelumnya ditanami dengan pohon cokelat, karet, dan kelapa, kini digunduli untuk dijadikan lahan tebu. Warga khawatir bahwa penggundulan lahan ini akan berdampak negatif pada lingkungan dan mata pencaharian mereka.



Dalam aksi protes tersebut, warga menuntut agar PT. Kalijeruk Baru menghentikan kegiatan penggundulan lahan dan melakukan upaya rehabilitasi lingkungan. 


Mereka juga meminta pemerintah setempat untuk mengawasi dan menindak tegas perusahaan yang melakukan pelanggaran lingkungan.


Aksi protes ini mendapat perhatian dari anggota DPRD Kabupaten Lumajang yang berjanji akan menindaklanjuti tuntutan warga dan melakukan investigasi lebih lanjut terkait kegiatan PT. Kalijeruk Baru.



Warga berharap agar pemerintah dan perusahaan dapat bekerja sama untuk menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Munif, seorang orator mengungkapkan kekecewaan dan tuntutan yang tegas kepada DPRD Kabupaten Lumajang. Ia meminta agar DPRD merekomendasikan pencabutan izin dan pengusutan tuntas terhadap PT. Kalijeruk Baru karena dugaan manipulasi data yang serius.

"Kita kawal terus sampai ijin HGU PT Kalijeruk Baru benar -benar dicabut perijinannya,"ujar Munif.


Menurut Munif, perusahaan tersebut diduga hanya mendaftarkan 9,6 hektar lahan di OSS, padahal luas lahan yang sebenarnya mencapai sekitar 1210 hektar. "Manipulasi data ini dinilai sangat merugikan masyarakat dan lingkungan,"  tungkas Munif.


Munif juga menuntut agar pihak yang bertanggung jawab di PT. Kalijeruk Baru diproses hukum dan dijatuhi hukuman penjara sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan mereka. Ia berharap agar DPRD Kabupaten Lumajang dapat serius menangani kasus ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang terdampak.


Reporter : juki

×
Berita Terbaru Update