Lumajang,R-Semeru.com – Satreskrim Polres Lumajang kembali menunjukkan kesigapannya dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor.
Kali ini, polisi berhasil meringkus komplotan pencuri mobil pick up jenis Mitsubishi L300 yang beraksi di wilayah Lumajang dan Jember.
Dari hasil pengungkapan, tiga tersangka berhasil diamankan, sementara satu orang lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengungkapkan, ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial PR yang berperan sebagai pelaku utama pencurian, SK sebagai penadah hasil curian, serta SL yang kini tengah menjalani pemeriksaan di Polres Jember.
“Dalam proses penangkapan, tersangka PR melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur. Saat ini PR masih dalam perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara karena mengalami luka tembak,” jelas AKBP Alex Sandy dalam konferensi pers, Rabu (3/9/2025).
Dalam kesempatan itu, polisi hanya menghadirkan tersangka SK yang juga sempat melawan saat diamankan hingga mengalami luka tembak dan harus duduk di kursi roda saat konferensi pers digelar.
Sementara tersangka SL tidak dihadirkan karena masih dibutuhkan keterangannya oleh Satreskrim Polres Jember lantaran terlibat kasus serupa di wilayah tersebut.
Kasus ini berawal dari laporan warga bernama Muhammad Hilmi, warga Desa Kunir Kidul, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang. Mobil L300 miliknya yang diparkir di garasi rumah tanpa pintu raib pada Kamis (21/8/2025) dini hari sekitar pukul 01.40 WIB.
Pelaku masuk ke garasi lalu merusak pintu samping mobil dan membobol rumah kunci menggunakan alat mirip kunci T yang biasa dipakai pencuri kendaraan bermotor roda dua.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan. Pada 29 Agustus 2025, Tim Crime Hunter Satreskrim Polres Lumajang melihat mobil pick up dengan ciri mencurigakan dikawal dua sepeda motor. Setelah dilakukan pengejaran, satu orang berhasil diamankan yakni PR, yang kemudian mengakui perbuatannya.
“Dari hasil interogasi, tersangka PR mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di Lumajang maupun Jember. Untuk di Lumajang saja ada tiga TKP, salah satunya di Kecamatan Yosowilangun dengan sasaran mobil Isuzu Draga warna putih yang saat ini masih dalam pencarian,” terang AKBP Alexm
Selain itu, PR juga mengaku pernah mencuri mobil L300 dengan nomor polisi N 8545 BC milik warga Kecamatan Kunir, serta melakukan dua aksi lain di Jember dengan sasaran mobil pick up dan sepeda motor.
"Hal ini menguatkan bahwa PR merupakan spesialis pencuri kendaraan roda empat jenis pick up serta sepeda motor," ungkapnyan
Sementara itu, tersangka SK yang berperan sebagai penadah mengaku telah menjual mobil hasil curian ke wilayah Madura.
“Pengakuan penadah, kendaraan L300 hasil curian sudah tiga kali dilarikan ke Kabupaten Sampang, Madura, dan dijual dengan harga Rp20 juta per unit,” ungkap AKBP Alex Sandy.
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan beberapa mobil hasil curian yang telah dipasarkan ke Madura.
Saat ini, Polres Lumajang masih terus memburu seorang tersangka lain yang masuk dalam DPO serta mengembangkan jaringan penjualan kendaraan hasil curian lintas daerah.
“Insya Allah, kasus ini akan segera kami ungkap tuntas karena sudah ada titik terang. Kami akan terus bekerja maksimal untuk memastikan para pelaku kejahatan curanmor di wilayah Lumajang bisa ditindak tegas,” tegas Kapolres.
Reporter : alief