R_Semeru.com I Lumajang - Buntut pelaporan Puri Retno Mutya binti Jumanan asal desa Bodang, kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur terkait dugaan tindak pidana penelantaran anak.
Puri melaporkan Hyang Bagus Maulana Arumifan bin Iksan Fadholi alamat dusun Ketangi, desa Kunir-Lor, Kecamatan Kunir ke Polres Lumajang.
Dan pada tanggal 03 November 2025 Puri Retno Mutya secara resmi melaporkan Hyang Bagus Maulana Arumifan ke Polres Lumajang dengan tuduhan Penelantaran Anak.
Sesuai dengan Pengaduan Masyarakat Nomor : LPM/310/XI/2025/SPKT/POLRES LUMAJANG tanggal 03 November 2025 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP. LIDIK/751/XI/RES.1.24/Satreskrim tanggal 18 November 2025.
Karena Hyang Bagus Maulana Arumifan merasa tidak menelantarkan anaknya sesuai yang dilaporkan Puri mantan istrinya ke Polres Lumajang, maka Hyang Bagus akan menempuh jalur hukum.
"Saya hari ini senin 08-12-2025 melaporkan mantan istri saya Puri Retno Mutya, ke Polres Lumajang," ujar Hyang Bagus.
Sementara itu Advokad Suriyadi, S.H yang mendampingi Hyang Bagus menilai laporan Puri Retno Mutya tersebut, diduga memutar balikan fakta dan membuat laporan palsu
"Karena pelapor ( Hyang Bagus) selalu memberikan nafkah kepada anaknya terlapor ( Puri Retno Mutya) bernama Haura Arumi Oktaviani, untuk itu saya selaku kuasa Hukumnya Hyang Bagus hari ini telah melaporkan Puri Retno Mutya dengan pasal 220 KUHP dugaan laporan palsu dan pencemaran nama baik pasal 310/pasal 433 UU 1/2023," jelas ADV. Suriyadi, S.H.
Suriyadi, menilai laporan/pengaduan mantan istrinya Hyang Bagus ke Polres Lumajang, yang menuduh Hyang Bagus dengan tuduhan menelantarkan anaknya, Suriyadi menganggap laporan tersebut, diduga telah membuat laporan palsu.
"Ini adalah suatu bukti memutar balikan fakta dan diduga laporan palsu," tungkasnya.
Advokad Suriyadi, S.H yang mendampingi Hyang Bagus Maulana Arumifan berharap kepada Kapolres Lumajang untuk menindak lanjuti laporan kliennya, agar kebenaran sesuai fakta dan bukti serta saksi, segera terungkap.
Di tempat yang sama, Hyang Bagus menceritakan pada media ini, bahwa disaat Puri melahirkan anaknya, Hyang Bagus memberi uang Rp. 700.000,- untuk membantu biaya melahirkan.
"Saya selaku bapaknya Haura Arumi Oktaviani, pasti bertanggungjawab terhadap masa depan anak saya, biaya hidup dan pendidikannya itu merupakan tanggungjawab saya selaku orang tuanya" tegasnya.
Bahkan menurut pengakuan Hyang Bagus beberapa hari yang lalu telah mengirimi anaknya Rp. 500.000,- dan tadi sebelum ke Polres juga transfer ke anaknya melalui Puri Retno Mutya ( mantan istri Hyang Bagus) sebesar Rp. 200.000,-
Laporan/pengaduan ADV.Suriyadi, S.H kuasa Hukum Hyang Bagus Maulana Arumifan di terima petugas SPKT Polres Lumajang, oleh SIUM, Ika Yuliana pangkat Pengatur, kesatuan Polres Lumajang pada, senin 8-12-2025, pukul. 12.12 WIB.
Reporter : bas

