Foto : Ketua Komite Sekolah SMAN 1 Lumajang
R_Semeru.com I Lumajang - Publik menyoroti dugaan praktik jual beli seragam/bahan seragam sekolah di sejumlah sekolah di Kabupaten Lumajang.
Pemerhati pendidikan Lumajang sangat menyayangkan dugaan praktik jual beli seragam/bahan seragam sekolah terus terjadi di Kabupaten Lumajang bahkan se Jawa Timur secara Masiv.
Kali ini Publik menyoroti SMA Negeri 1 Lumajang.
Dari temuan awak media di SMA Negeri 1 Lumajang telah terjadi dugaan ada pungutan liar dengan kedok perayaan HUT SMAN 1 Lumajang. Info yang masuk ke Redaksi persiswa di pungut Rp. 250.000,-
Terkait dugaan jual beli seragam/bahan seragam sekolah di SMAN 1 Lumajang, wali murid mengaku harga satu paketnya terlalu mahal di situasi ekonomi sulit saat ini, disamping itu kualitas bahan seragam yang diwajibkan kepada siswa kwalitasnya kurang bagus.
Data yang dikumpulkan media ini dari para orang tua murid klas X SMA Negeri 1 Lumajang disebutkan harga per paket, rinciannya sebagai berikut ;
1.Bahan kain seragam untuk siswa cewek satu paketnya Rp. 1.950.000,-
2.Bahan kain seragam untuk siswa cowok satu paketnya Rp. 1.700.000,-
Dugaan praktek jual beli seragam di SMA Negeri 1 Lumajang ini bertentangan dengan ;
Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang intinya Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam. Demikian juga Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah.
Untuk lebih akurat data yang dikumpulkan media ini, terkait dugaan praktek jual beli seragam/bahan seragam yang terjadi di SMA Negeri 1 Lumajang, media ini mencoba melakukan klarifikasi ke Ketua Komite Sekolah SMA Negeri 1 Lumajang.
Klarifikasi ini adalah merupakan bagian dari fungsi kontrol media sosial serta pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIB), yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai pengelolaan Dana Publik.
Saat di konfirmasi awak media, Dr. M. Hariyadi Eko Romadhon, S.Sos.,M.Si Ketua Komite SMA Negeri 1 Lumajang, menyampaikan bahwa Kepala Sekolah saat itu hanya memberikan informasi secara sepintas kepada komite sekolah tanpa disertai rincian nominal harga. Bahkan, menurutnya, harga seragam terkesan dapat “diatur”, sementara wali murid hanya diberi tahu bahwa pengadaan dilakukan melalui kelompok atau pihak tertentu.
“Rinciannya tidak pernah disampaikan. Kalau sejak awal diberi tahu harga dan kualitas kainnya, mungkin kami bisa menyampaikan keberatan,” ujar Eko kepada sejumlah wartawan, Kamis (25-12-2025).
Ia juga menambahkan bahwa pengadaan seragam tersebut di DROPING dari Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) Lumajang - Jember.
Dengan kondisi tersebut, pihak sekolah maupun wali murid merasa tidak memiliki ruang untuk menolak.
“Pengadaan seragam/bahan seragam itu dibilang Kepala Sekolah di DROPING dari CABDIN, jadi mau menolak juga tidak bisa,” tegasnya.
Lebih lanjut, Eko menduga praktik serupa tidak hanya terjadi di SMA Negeri 1 Lumajang, melainkan sudah berlangsung secara sistematis di sejumlah sekolah. Menurutnya, sekolah-sekolah seolah diarahkan untuk menggunakan satu jalur atau pihak tertentu dalam pengadaan seragam.
“Kemungkinan pola ini sudah terjadi lama. Sekolah-sekolah seperti diarahkan ke satu jalur tertentu. Kalau memang ada diskusi terbuka sejak awal, mungkin persoalannya tidak akan sebesar ini,” tungkassnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah maupun Cabang Dinas Pendidikan setempat belum memberikan klarifikasi resmi terkait mekanisme pengadaan seragam dan tudingan kurangnya transparansi tersebut. bersambung....
Reporter : bas & tim

