-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

DPRD Lumajang Gelar Raker Percepatan Pelaksanaan Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2026

Saturday, 24 January 2026 | 18:16 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-24T12:20:48Z

 

Foto : Ketua DPRD Lumajang Hj.Oktafiyani,S.H.,             M.H


R_Semeru.com I Lumajang — Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Lumajang melaksanakan Rapat Kerja bersama Kepala Perangkat Daerah pada Jumat (23/1/2026) bertempat di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Lumajang. Rapat kerja ini digelar dalam rangka percepatan pelaksanaan program dan kegiatan Tahun Anggaran 2026 guna memastikan seluruh rencana pembangunan daerah dapat berjalan tepat waktu dan tepat sasaran.


Rapat kerja tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah, khususnya dalam mendorong kesiapan perangkat daerah sejak awal tahun anggaran. Fokus pembahasan diarahkan pada percepatan perencanaan, kesiapan administrasi, serta tahapan teknis pelaksanaan program agar manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat.


Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Hj. Oktafiyani,S.H.,M.H dalam arahannya menekankan pentingnya percepatan pelaksanaan program sejak awal tahun anggaran.

"Kami minta seluruh perangkat daerah untuk segera menyusun rencana kerja secara matang, menyiapkan dokumen pendukung, serta memastikan kelengkapan administrasi dan teknis pelaksanaan kegiatan agar tidak terjadi keterlambatan dalam realisasi program," tegasnya. 



Selain itu, DPRD juga mendorong peningkatan koordinasi lintas sektor serta penguatan komitmen dalam pencapaian target kinerja. Dalam rapat kerja tersebut, masing-masing perangkat daerah memaparkan program prioritas Tahun 2026, strategi pelaksanaan, serta kebutuhan dukungan yang diperlukan untuk mempercepat realisasi kegiatan.


Melalui rapat kerja ini, DPRD Kabupaten Lumajang berharap seluruh perangkat daerah dapat bekerja lebih optimal dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi anggaran. DPRD menegaskan bahwa percepatan pelaksanaan program harus tetap memperhatikan kualitas pelaksanaan serta kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi tercapainya target pembangunan daerah secara maksimal.

Reporter : alief

×
Berita Terbaru Update