R_Semeru.com I Lumajang – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang dengan agenda Pengucapan Sumpah/Janji Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD masa jabatan 2024–2029. Rapat Paripurna yang berlangsung khidmat tersebut dilaksanakan di Gedung DPRD Kabupaten Lumajang, pada Jum'at (27 Februari 2026), dan dihadiri unsur pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Lumajang, jajaran Pemerintah Kabupaten Lumajang, Bupati dan Wakil Bupati Lumajang serta Forkopimda Kabupaten Lumajang.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lumajang, Eko Adis Prayoga, S.E , dan dinyatakan terbuka untuk umum. Agenda utama rapat adalah pengucapan sumpah/janji PAW Anggota DPRD Kabupaten Lumajang dari Partai Gerindra, atas nama Sofiana Yunita, yang menggantikan Amin, S.H yang meninggal dunia.
Pergantian Antar Waktu tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/166/KPTS/011.2/2026 tanggal 24-Februari-2026 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Lumajang. Proses PAW ini merupakan tindak lanjut dari usulan DPC Partai Gerindra Kabupaten Lumajang dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
Prosesi pengucapan sumpah/janji dipandu Ketua DPRD kabupaten Lumajang, Hj. Oktafiani, S.H., M.H dan disaksikan langsung Bupati Lumajang Hj. Indah Amperawati, M.Si ( Bunda Indah ), Wakil Bupati Lumajang, Yudha Adji Kusuma, S.H dan jajaran Forkopimda Kabupaten Lumajang.
Dalam suasana penuh khidmat, Sofiani Yunita secara resmi mengucapkan sumpah/janji sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lumajang dan siap menjalankan amanah sebagai wakil rakyat.
Rapat Paripurna dilanjutkan dengan sambutan Bupati Lumajang, Bunda Indah menyampaikan harapannya, Anggota DPRD yang baru agar segera menyesuaikan diri dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
"Harapannya tentu yang menggantikan almarhum bisa melaksanakan seluruh tugas dengan baik, serta turut meningkatkan kinerja DPRD agar program-program pembangunan dapat berjalan optimal,” ujar Bunda Indah.
Sementara itu, Sofiana Yunita menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, khususnya di Daerah Pemilihan (DAPiL) 5. Ia menyampaikan akan memprioritaskan program-program yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat kecil, seperti bantuan pembangunan rumah tidak layak huni dan pemenuhan kebutuhan air bersih.
“Kita akan betul-betul memberikan yang terbaik untuk masyarakat kecil. Rumah yang belum terbangun akan kita bantu. Kekurangan air juga akan kita perhatikan. Fasilitas-fasilitas masyarakat yang masih kurang, insyaallah akan kita bantu,” ungkap Yunita.
Terkait kelanjutan program di DAPiL 5 yang sebelumnya dijalankan almarhum Amin, Yunita menyatakan kesiapannya untuk meneruskan program yang telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Untuk DAPiL 5, jika memang itu baik bagi masyarakat dan sudah dijalankan oleh almarhum Pak Amin, insyah Allah akan saya lanjutkan,” tungkasnya.
Ia berharap, setelah resmi menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Lumajang, berbagai program yang ada dapat diperbaiki dan dikembangkan agar semakin maju serta memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Reporter: alief & tim


