R_Semeru.com I Jember - Dugaan kecurangan dalam distribusi pupuk subsidi kembali mencuat di Kabupaten Jember. Kali ini sorotan tertuju pada Kios Karya Tani di Desa Sidomekar, Kecamatan Semboro, yang di duga memperoleh pupuk subsidi dari jalur di luar distributor resmi.
Temuan itu terungkap saat Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Jember melakukan inspeksi mendadak (sidak), Sabtu (14/3/2026). Dalam sidak tersebut, petugas menemukan stok pupuk subsidi di kios tersebut melebihi kuota pendistribusian yang seharusnya diterima.
Tim Dinas TPHP Jember, yang langsung dipimpin Kepala Dinas Moh. Jamil, menyatakan hasil stock opname ditemukan adanya selisih jumlah penebusan pupuk dari distributor resmi dengan penyaluran kepada petani sesuai daftar dalam E-RDKK.
“Kami menemukan adanya selisih pupuk subsidi dibandingkan jumlah pendistribusian kepada petani yang tercantum dalam E-RDKK. Ini perlu dicermati, bagaimana dan mengapa bisa terjadi" ujarnya kepada awak media.
Tidak hanya itu, pelanggaran lain juga ditemukan. Kios tersebut diketahui tidak memberikan nota pembelian kepada petani yang menebus pupuk subsidi.
Padahal, dalam mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi, nota transaksi merupakan bagian penting dari pengawasan distribusi agar penyaluran pupuk dapat ditelusuri secara administratif. Temuan lain yaitu mencantumkan poster harga lama sebelum penurunan harga pupuk bersubsidi.
“Setiap transaksi seharusnya disertai bukti pembelian. Tanpa nota, distribusi pupuk menjadi tidak transparan,” tegas Jamil.
Jika terbukti melanggar ketentuan, Dinas TPHP memastikan akan mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai regulasi yang berlaku, tegas Jamil.
Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku pelanggaran terhadap penjualan pupuk diatas HET dan penjualan di luar E-RDKK berpotensi dicabut ijin sebagai PPTS/kios.
Di tengah keluhan petani tentang sulitnya memperoleh pupuk bersubsidi, temuan Selisih stok dan transaksi tanpa bukti justru menimbulkan pertanyaan besar: apakah pupuk subsidi benar-benar sampai kepada petani yang berhak, atau justru menguap di tengah rantai distribusi?
Sementara itu, Muji, pemilik Kios Karya Tani, mengakui bahwa selama ini pihaknya memang tidak memberikan nota kepada petani saat pembelian pupuk subsidi. Namun ia berdalih hal itu terjadi karena para petani tidak pernah meminta bukti transaksi. Terhadap penjualan diluar E-RDKK, Muji berdalih bahwa tidak semua petani masuk ke dalam E-RDKK sehingga kios tetap menjual kepada petani yang tidak masuk E-RDKK, ungkap Muji ke awak media
Alasan tersebut justru memperkuat dugaan kesengajaan menjual pupuk subsidi diluar E-RDKK dan lemahnya disiplin administrasi dalam penyaluran pupuk subsidi di tingkat kios.
Kontriburor: slamet
