R_Semeru.com | Lumajang - Pemerintah Kabupaten Lumajang tidak hanya menindak tegas dugaan praktik oplosan LPG subsidi, tetapi juga mendorong kesadaran publik agar lebih memahami hak dan peran mereka dalam menjaga distribusi energi tetap adil dan tepat sasaran.
Bupati Lumajang, Indah Amperawati, meminta aparat kepolisian mengusut tuntas praktik pemindahan isi LPG 3 kilogram ke tabung nonsubsidi 12 kilogram. Ia menegaskan, tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil.
“Saya sudah sampaikan kepada Kapolres agar ini dituntaskan. Ini menyangkut hak rakyat kecil,” ujarnya di sela kegiatanya, Sabtu (11/4/2026).
Menurutnya, LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Karena itu, setiap bentuk penyalahgunaan distribusi akan berdampak langsung pada ketersediaan dan harga di tingkat masyarakat.
“Kalau ini disalahgunakan, yang dirugikan bukan hanya negara, tapi warga kecil yang sangat bergantung pada gas ini,” tegasnya.
Sebagai bagian dari edukasi publik, Bupati mengingatkan masyarakat untuk memahami ciri distribusi yang benar. LPG 3 kilogram seharusnya dibeli di pangkalan resmi dengan harga sesuai ketentuan, bukan melalui jalur tidak jelas atau dengan harga yang tidak wajar.
Selain itu, masyarakat juga diminta tidak melakukan pembelian berlebihan atau panic buying, karena hal tersebut justru memperparah kelangkaan di lapangan.
“Kalau membeli secukupnya, distribusi bisa merata. Tapi kalau berlebihan, yang lain tidak kebagian,” jelasnya.
Ia juga mendorong masyarakat untuk berani melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan, seperti pangkalan yang menjual di atas harga atau aktivitas mencurigakan terkait pengoplosan LPG.
“Peran masyarakat penting. Kalau ada yang tidak wajar, segera laporkan. Ini bagian dari menjaga hak bersama,” imbuhnya.
Di sisi lain, pemerintah daerah akan memperketat pengawasan distribusi bersama aparat penegak hukum. Pangkalan atau agen yang terbukti melanggar tidak hanya akan dikenai sanksi administratif, tetapi juga berpotensi ditutup.
“Jangan ragu menindak. Kita harus melindungi masyarakat,” ujarnya.
Koordinasi juga terus dilakukan dengan Pertamina untuk memastikan pasokan LPG tetap terjaga meskipun penindakan dilakukan.
Langkah ini menegaskan bahwa penanganan persoalan LPG tidak hanya bertumpu pada penegakan hukum, tetapi juga pada kesadaran kolektif. Ketika distribusi dijaga bersama oleh pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, maka subsidi benar-benar sampai kepada yang berhak.
Dengan pendekatan ini, Lumajang tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi juga membangun pemahaman publik bahwa menjaga distribusi LPG adalah tanggung jawab bersama demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Reporter: juki
