-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Bupati Lumajang: SPPG, Camat dan PNS Tidak Boleh Menggunakan Gas LPG 3 Kg

Thursday, 9 April 2026 | 22:21 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-09T15:21:56Z

 

Foto: Bupati Lumajang Ir.Indah Amperawati,M.Si


R_Semeru.com | Lumajang - Bupati Lumajang Ir.Indah Amperawati, M.Si, saat gelar rapat koordinasi bersama agen dan pangkalan LPG seluruh kabupaten Lumajang (via zoom) kamis (09/04/2026). 


Bupati, menegaskan SPPG yang melayani MBG, Camat dan PNS tidak Boleh menggunakan gas LPG 3 kg.

“Bagi SPPG yang melayani MBG tidak boleh menggunakan gas melon,” tegas Bunda Indah. 


Bunda Indah sapaan akrabnya, juga memberikan mandat kepada bagian ekonomi pemerintah kabupaten Lumajang untuk memberitahukan kepada satgas MBG untuk cek seluruh SPPG di kabupaten Lumajang.

“Ini juga bagian ekonomi beritahu satgas MBG untuk ngecek semuanya,” lanjut Bunda Indah.

 


Bupati Lumajang akan mengeluarkan surat larangan menggunakan LPG 3 Kg kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil kabupaten Lumajang. 


“Nanti akan saya keluarkan juga surat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) seluruhnya tidak boleh menggunakan LPG melon,” ucapnya. 


Bupati Lumajang Indah Amperawati, juga perintah camat seluruh kabupaten Lumajang untuk melihat dapur rumah Masing-masing jika di rumahnya masih ada LPG 3 Kg di perintahkan untuk memberikan kepada tetangganya yang tidak mampu.


“Camat camat delok en dek omahe dewe dewe iku (red: camat-camat lihat di rumah sendiri-sendiri itu) kalau di rumah ada gas melon segera kasihkan tetangga yang tidak mampu,” tungkasnya. 


Langkah ini di ambil pemerintah kabupaten Lumajang agar LPG 3 Kg yang berlabel bersubsidi tepat sasaran.


Reporter: egaz

×
Berita Terbaru Update