R_Semeru.com | Probolinggo - 25 Mei 2026 – Komisi I DPRD Kota Probolinggo melalui Panitia Khusus (Pansus) I terus menggali dan membahas secara mendalam serta intensif Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Pembahasan ini merupakan langkah strategis penting untuk memperkuat landasan hukum pengelolaan sektor pariwisata daerah, agar mampu berkembang lebih optimal, adaptif terhadap dinamika zaman, serta selaras dengan regulasi terbaru yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Rapat pembahasan yang digelar ini menjadi bagian tak terpisahkan dari upaya DPRD Kota Probolinggo dalam menyempurnakan regulasi yang ada, mengingat aturan yang berlaku saat ini dinilai sudah perlu disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan kekinian. Terlebih dalam beberapa waktu terakhir, Kota Probolinggo terus menunjukkan pertumbuhan positif di sektor pariwisata, ditandai dengan munculnya berbagai inovasi, karya kreatif masyarakat, serta bermunculannya destinasi-destinasi wisata baru yang kian menarik minat pengunjung, baik dari dalam maupun luar daerah.
Anggota Pansus I DPRD Kota Probolinggo dari Fraksi Partai Golkar, Guruh Dwi Prasetyo, S.AP., menjelaskan bahwa penyusunan dan pembahasan ulang raperda ini bertujuan menghadirkan regulasi yang lebih komprehensif, utuh, dan menyeluruh dalam mengatur seluruh aspek penyelenggaraan kepariwisataan di wilayah Kota Probolinggo.
Menurutnya, penyempurnaan ini sangat krusial dilakukan agar Pemerintah Daerah memiliki payung hukum yang kokoh dan kuat sebagai dasar mendukung pengembangan sektor wisata. Di sisi lain, regulasi baru ini juga diharapkan mampu memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif, berkreasi, dan berinovasi dalam menggali serta mengembangkan potensi wisata lokal yang dimiliki daerah.
“Secara teknis, raperda ini mengatur soal penyelenggaraan dan kemajuan Kota Probolinggo yang saat ini banyak melahirkan inovasi dan kreasi di bidang pariwisata. Oleh karena itu, kita perlu menyempurnakan kembali aturan ini menjadi Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang sudah selaras sepenuhnya dengan ketentuan perundang-undangan yang baru,” ujar Guruh Dwi Prasetyo, S.AP.
Ia menekankan, sektor pariwisata memiliki potensi raksasa untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah apabila dikelola secara serius, terencana, dan berkelanjutan. Melalui regulasi yang baru nantinya, diharapkan tercipta kepastian hukum yang jelas, arah pengembangan yang terukur, serta jaminan perlindungan bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam kegiatan pariwisata.
Selain itu, regulasi ini juga dirancang untuk menjadi pendorong utama tumbuhnya ekonomi kreatif di kalangan masyarakat. Semakin terbukanya ruang kreasi dan inovasi, masyarakat dapat memanfaatkan segala potensi yang ada melalui pengembangan wisata, kuliner, budaya, seni, hingga usaha mikro. Hal ini secara langsung akan berdampak pada peningkatan pendapatan keluarga dan kesejahteraan masyarakat luas.
“Yang paling utama adalah bagaimana raperda ini nantinya bisa memberikan manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Kita ingin masyarakat memiliki peluang seluas-luasnya untuk berkreasi dan berinovasi, sehingga hal itu berimbas pada bertambahnya penghasilan dan taraf hidup masyarakat kita,” tambahnya.
Lebih jauh, Guruh menjelaskan bahwa pengembangan pariwisata tidak hanya sekadar soal angka ekonomi semata, namun juga berperan sangat vital dalam memperkenalkan identitas, citra, dan segala potensi unggulan Kota Probolinggo ke kancah yang lebih luas. Melalui promosi dan pengelolaan yang profesional, Kota Probolinggo diyakini mampu bersaing dan menjadi salah satu tujuan wisata andalan di wilayah Jawa Timur.
Saat ini, lanjutnya, Kota Probolinggo menyimpan banyak potensi besar yang masih bisa digali dan dikembangkan, mulai dari wisata budaya, wisata religi, wisata kuliner, hingga berbagai acara atau kreativitas masyarakat yang terus tumbuh berkembang dari tahun ke tahun. Seluruh kekayaan ini memerlukan dukungan regulasi yang tepat sasaran agar pengembangannya berjalan maksimal, terarah, dan tidak lepas dari koridor aturan.
“Kita ingin nama Kota Probolinggo semakin dikenal luas oleh masyarakat luar. Dengan adanya penyempurnaan raperda ini, kami berharap daya tarik kota kita semakin kuat, sehingga semakin banyak wisatawan yang tertarik untuk datang dan berkunjung ke Kota Probolinggo,” jelas politisi Golkar ini.
Dalam setiap tahapan pembahasan, DPRD senantiasa berupaya menyelaraskan seluruh muatan materi raperda dengan berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku secara nasional. Penyelarasan ini dianggap mutlak diperlukan agar saat diimplementasikan di lapangan nantinya, tidak terjadi pertentangan hukum dengan aturan yang lebih tinggi, serta penyelenggaraan pariwisata dapat berjalan efektif, profesional, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi daerah.
Komisi I DPRD Kota Probolinggo menaruh harapan besar, setelah raperda ini nantinya disahkan menjadi peraturan daerah, sektor pariwisata Kota Probolinggo dapat tumbuh semakin pesat, mampu membuka lapangan kerja baru, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memperkuat posisi Kota Probolinggo sebagai kota yang kreatif, inovatif, dan ramah bagi setiap wisatawan yang berkunjung.
Dengan dukungan regulasi yang lebih baik, jelas, dan memadai, seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat bersatu padu membangun dan mempromosikan potensi wisata daerah, sehingga memberikan dampak positif yang nyata bagi pertumbuhan ekonomi dan kemajuan pembangunan Kota Probolinggo secara menyeluruh.
Reporter: Ag
