R_Semeru.com | Probolinggo - 25 Mei 2026 – Proses pembahasan dan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan terus digarap secara mendalam oleh Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Probolinggo. Penyusunan ulang regulasi ini dinilai sangat mendesak dan strategis, guna menyesuaikan dinamika perkembangan sektor pariwisata daerah sekaligus menyelaraskan landasan hukum daerah dengan peraturan perundang-undangan terbaru yang berlaku di tingkat nasional.
Anggota Pansus I DPRD Kota Probolinggo dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ning Dana, mengungkapkan bahwa kebutuhan untuk merevisi dan menambah sejumlah muatan materi dalam raperda ini didasari oleh fakta bahwa penyusunan awal naskah telah melalui tahap uji publik jauh sebelum diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kepariwisataan sebagai regulasi induk yang baru.
"Secara pribadi saya sangat sepakat dengan pandangan yang disampaikan oleh dinas teknis terkait. Perlu diketahui, naskah awal Perda ini sempat dilakukan uji publik pada tahun-tahun sebelumnya, di mana saat itu Undang-Undang yang baru belum diterbitkan. Sementara regulasi terbaru di tingkat pusat baru lahir pada tahun 2025. Oleh karena itu, sangat logis dan wajib dilakukan banyak penambahan poin-poin penting, baik itu berupa pasal maupun bab baru, agar seluruh muatannya selaras dan tersinkronisasi penuh dengan aturan nasional yang berlaku sekarang," ungkap Ning Dana, Senin (25/5/2026).
Ia menegaskan, penyelarasan regulasi ini bukan sekadar persoalan administratif semata, melainkan memiliki dampak sangat luas. Sektor pariwisata tidak hanya berbicara soal destinasi atau tempat wisata, namun merupakan sektor strategis yang berhubungan langsung dengan penggerak roda perekonomian masyarakat, perluasan lapangan kerja, hingga peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, keberadaan Perda Kepariwisataan nantinya harus mampu berfungsi sebagai payung hukum yang kokoh, kuat, dan jelas arahnya. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan utama dalam merencanakan, mengembangkan, dan mengelola potensi wisata di Kota Probolinggo secara berkelanjutan, terarah, dan berdaya saing.
"Pentingnya aturan ini mencakup segala aspek. Tidak hanya dari sisi pengembangan kepariwisataannya saja, tetapi dampaknya langsung terasa pada perekonomian masyarakat dan juga penambahan nilai bagi Pemerintah Daerah melalui PAD. Semuanya harus tertata rapi dalam satu aturan yang sah," tegasnya.
Lebih jauh, Ning Dana juga menyoroti aspek pengawasan dan pelaksanaan yang menjadi kunci keberhasilan di masa mendatang. Ia mengingatkan agar penyusunan peraturan ini tidak berhenti hanya menjadi dokumen yang tertumpuk di lemari, melainkan harus ada jaminan pelaksanaan dan pengawasan yang ketat serta berkelanjutan dari seluruh pemangku kepentingan.
"Hal yang paling kami tekankan adalah soal implementasi dan pengawasan ke depannya. Kita harus memastikan aturan ini berjalan maksimal dalam penerapannya. Artinya, proses penyusunan hingga pengesahan Perda ini tidak boleh menjadi sia-sia. Niat kita bersama adalah agar setelah sah dan berlaku, penegakannya berjalan nyata demi kebaikan dan kemajuan daerah," tambahnya.
Di akhir keterangannya, politisi asal Fraksi PKB ini berharap lahirnya regulasi baru ini mampu membawa perubahan signifikan bagi wajah Kota Probolinggo, khususnya dalam memaksimalkan potensi wisata. Mengingat posisi geografis kota ini sebagai daerah transit yang terus berkembang pesat, Ning Dana menekankan perlunya peningkatan fasilitas dan kenyamanan bagi pengunjung.
"Harapan saya tentu Perda ini akan menjadikan Kota Probolinggo jauh lebih baik lagi, khususnya di sektor pariwisata agar pertumbuhan dan perkembangannya semakin pesat. Mengingat posisi kita sebagai kota transit yang sangat strategis, maka diperlukan peningkatan kenyamanan serta berbagai sarana dan prasarana penunjang lainnya. Semuanya akan kita atur dan perkuat melalui peraturan daerah ini," pungkas Ning Dana.
Reporter: Ag
