R_Semeru.com | Probolinggo - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo menggelar Rapat Paripurna resmi pada hari Rabu, tanggal 20 Mei 2026, pukul 08.00 WIB pagi, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Probolinggo. (Rabu 20/5/3026)
Agenda utama yang dibahas dalam sidang pleno tersebut adalah penyampaian Jawaban Wali Kota Probolinggo terhadap Pemandangan Umum yang telah disampaikan oleh seluruh Fraksi DPRD Kota Probolinggo terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Sidang paripurna ini merupakan tahapan krusial dan bagian penting dari mekanisme pembentukan peraturan daerah, di mana Pemerintah Kota melalui Wali Kota menyampaikan tanggapan resmi, penjelasan, dan sikap resmi terhadap berbagai pandangan, masukan, pertanyaan, serta catatan strategis yang telah disampaikan oleh para pimpinan dan anggota dewan selaku wakil rakyat dalam pemandangan umum sebelumnya.
Dalam jawaban yang disampaikannya, Wali Kota Probolinggo menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas perhatian, masukan kritis, dan dukungan yang konstruktif dari seluruh fraksi terhadap pembahasan Raperda yang dinilai sangat vital dan strategis bagi perekonomian masyarakat kota. Wali Kota menegaskan bahwa seluruh pandangan, saran, dan pertanyaan yang disampaikan oleh para fraksi telah dicatat, dikaji, dan dipahami secara mendalam oleh Pemerintah Kota.
Terhadap substansi materi Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima ini, Wali Kota menjelaskan bahwa rancangan peraturan ini disusun dengan semangat utama untuk mewujudkan keseimbangan yang harmonis antara tiga hal pokok: ketertiban umum, keindahan wajah kota, dan perlindungan penuh terhadap ekonomi kerakyatan.
Menanggapi berbagai masukan dari fraksi yang meminta agar penataan tidak menghilangkan mata pencaharian, menuntut kejelasan lokasi relokasi yang layak, strategis, dan representatif, serta menguatkan aspek pemberdayaan mulai dari permodalan, pendataan yang akurat, hingga pelatihan usaha, Wali Kota menegaskan persetujuan dan komitmen penuh Pemerintah Kota.
Kami sepakat dan menerima seluruh masukan berharga dari rekan-rekan anggota dewan. Penataan Pedagang Kaki Lima ini tidak boleh berorientasi pada penertiban semata. Inti dari peraturan daerah ini adalah bagaimana kita memberdayakan, memfasilitasi, dan melindungi keberadaan para pedagang yang telah lama menjadi bagian dari perekonomian masyarakat kita. Penataan dilakukan agar tertib, namun tetap sejahtera.
Relokasi dilakukan agar tertata, namun tetap menguntungkan dan memudahkan mereka," tegas Wali Kota dalam jawabannya.
Wali Kota juga menjelaskan bahwa berbagai poin teknis yang telah disampaikan oleh fraksi terkait mekanisme pendataan, penyusunan basis data terpadu, kewajiban penyediaan ruang usaha, hingga bentuk-bentuk bantuan pemberdayaan akan menjadi bagian yang disempurnakan dan diperhatikan secara serius, baik dalam naskah peraturan daerah ini maupun dalam peraturan turunan nantinya agar pelaksanaannya tepat sasaran
Di akhir penyampaian jawabannya, Wali Kota Probolinggo menyatakan sikap resmi Pemerintah Kota untuk menerima dan menyepakati arah pembahasan Raperda ini, serta siap melakukan penyempurnaan lebih lanjut bersama Panitia Khusus yang telah dibentuk.
Langkah ini diambil demi menghasilkan produk hukum yang berkualitas, berpihak pada rakyat, dan mampu menjawab tantangan pengelolaan Pedagang Kaki Lima di Kota Probolinggo secara profesional, manusiawi, dan berkeadilan.
Dengan telah disampaikannya jawaban ini, maka tahapan pemandangan umum fraksi dan jawaban pemerintah dinyatakan selesai. Selanjutnya, pembahasan akan memasuki tahap pendalaman materi dan penyempurnaan naskah Raperda bersama Panitia Khusus menuju penetapan akhir.
Reporter: Ag
