-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kawal Penegakan Aturan, Komisi I DPRD Kota Probolinggo Gelar Rapat dan Sidak Lokasi: Pastikan Pendirian Swalayan Patuhi Ketentuan Jarak dan Lindungi Usaha Kecil

Tuesday, 26 May 2026 | 11:53 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-26T04:53:14Z

 


R_Semeru.com | Probolinggo - Komisi I DPRD Kota Probolinggo menunjukkan komitmen seriusnya dalam mengawal pelaksanaan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan, Pusat Perbelanjaan, dan Pasar Rakyat. Keseriusan tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan rapat koordinasi yang digelar di Ruang Sidang Utama Komisi I DPRD Kota Probolinggo pada Senin (25/5/2026), yang kemudian dilanjutkan dengan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi bersangkutan bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan (DKUP) Kota Probolinggo.

 

Kegiatan ini dipicu oleh adanya polemik terkait rencana pendirian salah satu unit toko swalayan di wilayah Kota Probolinggo. Hal ini dinilai perlu ditinjau kembali kesesuaiannya dengan regulasi daerah yang berlaku, khususnya yang berkaitan dengan ketentuan batas jarak pendirian terhadap keberadaan usaha mikro, toko kelontong, maupun pasar rakyat yang sudah ada lebih dahulu.

 

Dalam forum rapat koordinasi tersebut, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Zainul Fatoni, menegaskan bahwa keberadaan toko swalayan modern di tengah masyarakat wajib tetap memperhatikan keberlangsungan ekonomi pelaku usaha kecil. Menurutnya, Perda Nomor 10 Tahun 2019 tidak semata-mata disusun untuk mengatur tata letak atau izin usaha, melainkan memiliki tujuan mulia sebagai instrumen perlindungan nyata bagi pelaku usaha masyarakat kecil di Kota Probolinggo agar tidak tergerus oleh kehadiran pasar modern.

 

Ia menjelaskan secara rinci bahwa seluruh jenis toko swalayan, baik itu berbentuk minimarket, supermarket, maupun hypermarket, semuanya tanpa terkecuali diwajibkan memenuhi ketentuan jarak minimal sebagaimana telah diatur secara baku dalam peraturan daerah tersebut. Salah satu poin krusial yang menjadi penekanan adalah kewajiban menjaga jarak aman agar keberadaan pasar modern tidak mematikan usaha warga.

 

"Seluruh tipe atau jenis toko swalayan, entah itu minimarket, supermarket, maupun hypermarket, semuanya harus memenuhi ketentuan jarak minimal 500 meter dari lokasi usaha mikro atau toko kelontong yang sudah ada. Ini aturan yang jelas dan wajib dipatuhi," tegas Zainul Fatoni saat memberikan keterangan pers.

 

Lebih lanjut ia menjelaskan, rekomendasi teknis terkait rencana pendirian toko swalayan tersebut sejatinya telah diterbitkan oleh DKUP sejak tahun 2024 silam. Namun, sebagai bagian dari fungsi pengawasan, DPRD menilai sangat perlu dilakukan pengecekan ulang dan verifikasi lapangan guna memastikan tidak ada celah pelanggaran terhadap ketentuan Perda yang berlaku.

 

"Oleh sebab itu, kami ingin memastikan kembali apakah rekomendasi yang dikeluarkan tersebut sudah sepenuhnya selaras dan sesuai dengan peraturan daerah yang ada atau belum. Untuk mendapatkan kepastian hukum dan kebenaran data itulah, kami turun langsung melakukan tinjauan ke lokasi," ujarnya.

 

Zainul juga menegaskan bahwa rekomendasi yang diterbitkan oleh DKUP merupakan salah satu syarat substantif dan utama dalam proses penerbitan izin usaha resmi yang dilakukan oleh dinas perizinan terkait. Karena itu, DPRD tidak ingin proses perizinan tersebut berjalan dan selesai tanpa didasari kajian yang benar-benar mendalam, akurat, dan taat aturan.

 

"Apabila nanti setelah dilakukan kajian mendalam dan verifikasi ternyata ditemukan hal yang perlu ditinjau ulang, tentu kami akan merekomendasikan agar rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh DKUP dikaji kembali dan disesuaikan sepenuhnya dengan isi Perda yang berlaku," tandasnya.

 

Lebih jauh, Zainul menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan harmonis antara kebutuhan investasi daerah dengan perlindungan ekonomi masyarakat bawah. Menurut pandangannya, kehadiran toko modern memang diperlukan sebagai wujud perkembangan ekonomi dan pemenuhan kebutuhan masyarakat, namun keberadaannya mutlak tidak boleh merugikan atau mematikan pedagang kecil yang sudah lebih dulu berusaha dan menjadi tulang punggung ekonomi kerakyatan.

 

"Perda ini diterbitkan dengan semangat melindungi pelaku usaha kecil. Prinsipnya sederhana: jangan sampai toko modern berkembang pesat dan meraih keuntungan besar, namun di sisi lain toko kelontong milik masyarakat kita justru tergerus dan gulung tikar. Keseimbangan ini yang harus kita jaga," ucapnya tegas.

 

Hingga saat ini, Komisi I DPRD Kota Probolinggo menyatakan belum mengambil kesimpulan akhir terkait permasalahan ini, mengingat proses pengukuran teknis dan kajian mendalam di lapangan masih berlangsung. Oleh sebab itu, pihaknya meminta langkah kehati-hatian dengan menyarankan agar sementara waktu proses pembangunan maupun operasional yang berkaitan dengan izin tersebut dapat dihentikan sementara hingga hasil kajian yang komprehensif dan akurat selesai disusun.

 

"Untuk langkah awal dan sementara waktu, kami harap prosesnya dihentikan dulu sampai keluar hasil kajian yang komprehensif yang nantinya menjadi dasar penyesuaian penuh dengan peraturan daerah," tambahnya.

 

Usai memaparkan hasil rapat koordinasi, Komisi I DPRD Kota Probolinggo bersama jajaran DKUP langsung turun ke lapangan guna melaksanakan inspeksi mendadak dan melakukan pengukuran jarak secara presisi di lokasi yang menjadi sorotan. Sidak ini dilakukan untuk memverifikasi kondisi riil di lapangan, termasuk memetakan keberadaan toko kelontong dan usaha mikro lainnya yang berada di sekitar rencana lokasi pembangunan swalayan tersebut.

 

Sementara itu, Kepala DKUP Kota Probolinggo, Slamet Swantoro, memberikan penjelasan bahwa secara prosedural, rekomendasi yang telah diterbitkan oleh instansinya telah disusun dan mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2019.

 

Ia menerangkan, salah satu syarat utama pendirian supermarket adalah kewajiban memperhatikan jarak minimal 1.000 meter antar pasar rakyat. Berdasarkan data dan kajian awal yang dimiliki DKUP, lokasi rencana pendirian supermarket tersebut dinilai telah memenuhi syarat terkait jarak keberadaan pasar rakyat di Kota Probolinggo.

 

"Jika dilihat dari pemetaan pasar yang ada dalam rekomendasi yang kami pegang, jarak antara Pasar Baru dengan Pasar Monas ternyata melebihi batas satu kilometer, bahkan jaraknya mencapai sekitar tiga kilometer. Secara parameter pasar rakyat, syarat itu sudah terpenuhi," jelas Slamet Swantoro.

 

Ia juga memaparkan bahwa dalam Perda tersebut, definisi dan kriteria Pasar Rakyat memiliki batasan dan ketentuan teknis yang tersendiri, mulai dari jumlah pedagang minimal sekitar 200 orang, luas area, hingga fasilitas pendukung lainnya. Oleh karenanya, tidak sembarang tempat jual beli dapat serta merta dikategorikan sebagai pasar rakyat.

 

"Pasar rakyat itu ada ukuran dan ketentuannya sendiri, baik dari sisi kuantitas pedagang maupun luas wilayahnya. Jadi tidak semua tempat jual beli atau kumpulan pedagang bisa langsung disebut atau dikategorikan sebagai pasar rakyat sesuai definisi peraturan," terangnya.

 

Namun demikian, Slamet mengakui secara jujur bahwa aspek pengukuran jarak toko swalayan terhadap keberadaan toko kelontong atau usaha mikro individu di sekitar lokasi memang belum dilakukan secara rinci dan mendetail dalam rekomendasi awal yang diterbitkan. Aspek inilah yang kemudian menjadi fokus utama verifikasi dan pengukuran bersama dalam kegiatan sidak kali ini.

 

"Nah, inilah aspek yang belum kami ukur secara rinci sebelumnya, sebab dalam permohonan awal maupun data yang masuk, aspek jarak dengan toko kelontong di wilayah Cokro ini belum muncul. Oleh karena itu, hari ini kita lakukan pengukuran bersama-sama untuk melengkapi data tersebut," ujarnya.

 

Ia juga menegaskan batasan kewenangan tugas dinasnya, di mana DKUP bertindak sebatas pemberi rekomendasi teknis berdasarkan permohonan yang masuk dan data yang tersedia. Sedangkan proses penerbitan izin usaha resmi tetap menjadi ranah kewenangan dinas perizinan, yang baru akan memproses izin setelah seluruh persyaratan administrasi dan teknis lengkap, termasuk kajian pendukung lain seperti analisis dampak lalu lintas dan lainnya.

 

"Kami hanya menindaklanjuti surat permohonan rekomendasi pendirian supermarket yang masuk. Setelah rekomendasi kami berikan, selanjutnya berkas diproses di dinas perizinan. Di sanalah nanti keputusan izin keluar atau tidak ditentukan, tentu setelah seluruh syarat lengkap dipenuhi," tegasnya.

 

Kegiatan sidak lapangan tersebut berlangsung dengan pengecekan sejumlah titik referensi di sekitar lokasi pembangunan toko swalayan. Tim gabungan DPRD dan DKUP melakukan pengukuran akurat serta pencocokan data lapangan guna memastikan bahwa seluruh proses perencanaan dan perizinan benar-benar berjalan pada koridor ketentuan Perda yang berlaku.

 

Komisi I DPRD Kota Probolinggo berharap, hasil akhir kajian dan verifikasi ini dapat menjadi dasar pengambilan keputusan yang objektif, adil, dan berpihak sepenuhnya kepada kepentingan masyarakat luas. Terutama dalam menjaga keberlangsungan pelaku usaha kecil dan toko kelontong yang selama ini menjadi tulang punggung serta garda terdepan ekonomi kerakyatan di lingkungan permukiman warga.


Reporter: Ag

×
Berita Terbaru Update