R_Semeru.com | Probolinggo - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Probolinggo terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Penyusunan regulasi ini menjadi langkah krusial untuk memperkuat landasan hukum sekaligus meneguhkan posisi Kota Probolinggo sebagai salah satu destinasi wisata yang memiliki nilai strategis tinggi di wilayah Jawa Timur, Senin (25/5/2026).
Dalam pemaparannya, Tenaga Ahli Penyusunan Raperda, Syahrul Sajidin, menjelaskan bahwa proses pembahasan dan penyempurnaan naskah peraturan ini dilakukan sepenuhnya untuk menyesuaikan dengan dinamika regulasi terbaru yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Ia merujuk pada terbitnya perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan pada tahun 2025, yang mengharuskan adanya penyesuaian sejumlah materi muatan dalam peraturan daerah agar tetap selaras dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
"Pada tahun 2025 telah disahkan undang-undang terbaru, yakni perubahan ketiga terkait regulasi kepariwisataan. Merespons hal tersebut, dalam penyusunan ini kami hanya perlu melengkapi dan menambahkan beberapa ketentuan baru yang disyaratkan. Namun substansi dan tujuan utamanya tetap jelas, yaitu Peraturan Daerah ini disusun untuk memperkuat peran, citra, dan posisi Kota Probolinggo sebagai salah satu destinasi wisata andalan di wilayah Jawa Timur," ungkap Syahrul Sajidin.
Lebih jauh, Syahrul menyoroti potensi besar yang dimiliki Kota Probolinggo secara geografis. Selama ini, kota ini dikenal sebagai titik persimpangan vital di mana arus pergerakan wisatawan sangat tinggi, meskipun pemanfaatannya belum maksimal. Sebagian besar wisatawan yang datang masih menjadikan kota ini hanya sebagai tempat singgah atau transit sementara sebelum melanjutkan perjalanan menuju destinasi utama seperti kawasan Gunung Bromo, Banyuwangi, hingga Bali.
Kondisi tersebut, menurutnya, bukanlah kelemahan, melainkan peluang emas yang wajib dioptimalkan oleh Pemerintah Daerah dan seluruh pemangku kepentingan. Posisi strategis ini harus diubah persepsi dan fungsinya, agar wisatawan tidak sekadar lewat atau menginap satu hingga dua malam, melainkan tertarik untuk mengeksplorasi dan menikmati seluruh kekayaan potensi wisata yang ada di dalam Kota Probolinggo.
"Selama ini banyak wisatawan datang ke Kota Probolinggo namun tujuannya hanya sekadar transit atau menginap sebentar sebelum melanjutkan perjalanan. Kondisi inilah yang harus kita ubah dan kita optimalkan. Harapannya, sebelum mereka bergerak ke destinasi utama, mereka terlebih dahulu mampir dan menikmati keindahan serta keunikan objek-objek wisata yang kita miliki di sini. Ini peluang besar yang harus kita tangkap," tegasnya.
Tujuan akhirnya, tambah Syahrul, pengembangan sektor pariwisata yang diatur dalam perda ini harus mampu memberikan dampak nyata dan langsung terhadap pertumbuhan ekonomi serta peningkatan kesejahteraan masyarakat luas. Keberadaan sarana pendukung seperti sejumlah hotel berbintang yang telah berdiri di Kota Probolinggo juga menjadi indikasi kuat bahwa daerah ini memiliki daya tarik dan potensi pasar yang besar, yang tinggal digarap secara lebih serius dan terarah.
"Tidak cukup hanya wisatawan datang, menginap, lalu pergi. Kita harus pastikan kehadiran mereka memberikan dampak ekonomi berputar dan kesejahteraan bagi masyarakat Kota Probolinggo. Keberadaan hotel-hotel berbintang di sini adalah bukti nyata potensi pasar kita besar, tinggal bagaimana kita mengemas dan mempromosikannya," tambahnya.
Dalam pembahasan tersebut, Syahrul juga menyoroti pentingnya transformasi digital melalui konsep Smart Tourism. Hal ini masuk sebagai salah satu poin penting hasil masukan, di mana penguatan promosi dan informasi pariwisata harus dikemas berbasis teknologi, aplikasi, dan media digital agar seluruh potensi daerah dapat dikenal luas dan mudah diakses oleh calon wisatawan.
"Masukan mengenai konsep Smart Tourism adalah ide yang sangat menarik dan relevan. Bagaimana kita bisa menggambarkan, memperkenalkan, dan memudahkan akses informasi seluruh potensi wisata kita kepada masyarakat luas melalui kanal-kanal digital. Ini adalah keniscayaan di era sekarang," jelasnya.
Selain itu, berbagai masukan berharga juga telah terakomodasi sejak pelaksanaan uji publik pada tahun 2025 lalu, baik dari masyarakat maupun Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis). Salah satu yang disepakati adalah pemberian penghargaan atau apresiasi bagi kelompok yang aktif dan berprestasi dalam mengembangkan potensi wisata di lingkungannya.
Ia juga mencatat geliat positif yang tumbuh dari masyarakat berupa bermunculannya kampung-kampung wisata dengan beragam keunikan, mulai dari budaya, kuliner, hingga kerajinan lokal seperti Kampung Batik. Potensi ini, termasuk kekayaan wisata budaya, sosial, dan kawasan pesisir, dinilai memiliki daya tarik kuat yang tinggal dikemas dengan konsep pemasaran yang tepat guna meningkatkan nilai jual.
"Kini mulai marak bermunculan kampung-kampung wisata. Ada kesadaran tinggi dari masyarakat untuk menonjolkan sisi budaya dan potensi lokal mereka. Contohnya seperti Kampung Batik, potensi itu sebenarnya sudah ada, tinggal dikemas lebih menarik agar memiliki nilai jual tinggi dan mampu memikat wisatawan luar untuk datang," paparnya.
Tidak kalah penting, aksesibilitas yang semakin membaik dengan beroperasinya jalan tol juga menjadi keunggulan kompetitif tersendiri bagi Kota Probolinggo. Kemudahan mobilitas ini diharapkan menjadi magnet agar wisatawan yang melintas menuju Jawa Timur bagian timur atau Bali dapat menjadikan Kota Probolinggo sebagai tujuan singgah utama yang bernilai tambah tinggi.
"Kita memiliki keuntungan besar dengan adanya akses jalan tol yang memudahkan mobilitas. Harapan besar kami, para wisatawan yang hendak menuju Bromo, Banyuwangi, maupun Bali, semuanya bisa mampir dan berhenti lebih lama di Kota Probolinggo. Hal ini tentu akan memberikan dampak nilai tambah ekonomi yang sangat besar bagi daerah kita," pungkas Syahrul Sajidin.
Reporter: Ag
