-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Antrean BBM Subsidi Melular di Palembang, Disparitas Harga dan Kuota Jadi Sorotan

Friday, 11 September 2026 | 10:28 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-11T03:28:11Z

 


R_Semeru.com | Palembang — Antrean panjang kendaraan yang mengular di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Palembang, Sumatra Selatan, terus menjadi sorotan nasional.


Kemacetan parah di sekitar area pengisian BBM subsidi ini mencuatkan pertanyaan publik mengenai efektivitas tata kelola dan distribusi energi oleh pemerintah daerah serta pihak terkait.


​Berdasarkan pemantauan di lapangan, penumpukan kendaraan—terutama untuk komoditas Solar subsidi dan Pertalite—disebabkan oleh akumulasi masalah teknis dan regulasi yang kompleks. Salah satu pemicu utamanya adalah tingginya disparitas harga antara BBM subsidi dan non-subsidi, yang mendorong mayoritas pemilik kendaraan berbondong-bondong mengantre di SPBU penyalur subsidi.


​Selain selisih harga, pembatasan kuota harian dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) membuat keterbatasan titik penyaluran. 



Tidak semua SPBU melayani Biosolar subsidi, sehingga penumpukan truk logistik dan armada angkutan umum terpusat di beberapa titik jalan protokol. 


Masalah ini diperparah oleh keterbatasan kantong parkir SPBU di area perkotaan yang memicu ekor antrean melimpah hingga ke badan jalan.


​Faktor lain yang turut memperkeruh distribusi di lapangan adalah masih ditemukannya dugaan kebocoran pasokan akibat konsumsi oleh kendaraan sektor komersial skala besar, serta kendala logistik pengiriman dari Integrated Terminal ke SPBU pada jam-jam sibuk.


​Menanggapi keluhan masyarakat, BPH Migas bersama Pertamina dan aparat penegak hukum setempat menyatakan terus memperketat pengawasan tata kelola distribusi. 


Langkah perbaikan yang ditempuh antara lain optimalisasi sistem digitalisasi QR Code MyPertamina untuk membatasi kuota harian per kendaraan, peniadaan tangki modifikasi melalui penindakan hukum tegas, serta penataan jalur pengisian agar tidak mengganggu arus lalu lintas kota.



Reporter: riski

×
Berita Terbaru Update