R_Semeru.com,Lumajang - Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) membuka layanan Sosialisasi dan Pendampingan Ekspor Gratis bagi pelaku UMKM kerajinan.
Layanan ini disiapkan dengan kuota terbatas bagi pelaku usaha bidang craft, khususnya yang memproduksi kerajinan berbahan kayu, bambu, rotan, daun pandan, maupun material sejenis.
Bagi pelaku usaha yang ingin mengikuti layanan tersebut, terdapat sejumlah prosedur yang perlu diperhatikan. Persyaratan dasar yang ditetapkan adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Pendaftaran peserta dibuka hingga Jumat, 25 September 2026 melalui tautan bit.ly/RegisSosialisasiPendampinganEkspor.
Setelah melakukan registrasi, data calon peserta akan melalui proses seleksi sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Peserta yang dinyatakan terpilih selanjutnya akan dihubungi melalui kontak yang dicantumkan saat pendaftaran.
Kepala Diskopindag Kabupaten Lumajang Muhammad Ridha menjelaskan, layanan tersebut tidak berhenti pada proses pendaftaran. Peserta yang mengikuti pendampingan akan memperoleh materi dan arahan secara bertahap mengenai hal-hal yang perlu disiapkan dalam proses ekspor.
“Pendampingan ini mulai dari kesiapan usaha, dokumen dan persyaratan dasar, kemudian persiapan produk serta bagaimana memahami karakteristik pasar,” ujarnya, Rabu (23/9/2026).
Dengan mekanisme tersebut, pelaku usaha terlebih dahulu mengikuti proses registrasi dan seleksi sebelum mendapatkan layanan pendampingan. Peserta kemudian memperoleh pemahaman mengenai tahapan dasar yang perlu dipersiapkan sesuai kebutuhan usahanya.
Ridha mengatakan layanan tersebut diberikan secara gratis. Namun, karena jumlah peserta terbatas, pelaku usaha yang berminat perlu memperhatikan persyaratan dan batas waktu pendaftaran.
“Tidak perlu menunggu sampai usaha besar untuk mulai belajar. Yang penting pelaku usaha mengetahui dulu tahapannya, apa yang harus disiapkan, kemudian bisa diperbaiki dan dikembangkan secara bertahap,” katanya.
Bagi pelaku UMKM kerajinan di Lumajang, informasi mengenai prosedur ini menjadi penting agar proses mengikuti layanan dapat dilakukan dengan benar sejak awal, mulai dari memastikan kepemilikan NIB, melakukan registrasi, mengikuti proses seleksi, hingga menerima informasi apabila ditetapkan sebagai peserta.
Melalui layanan tersebut, Diskopindag memberikan akses pendampingan secara gratis dengan tahapan yang disiapkan mulai dari proses pendaftaran hingga pemberian materi pendampingan kepada peserta yang terpilih.
Reporter: yanuar
