R_SEMERU.COM | JAKARTA — Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memusnahkan barang bukti narkotika dari pengungkapan 12 kasus tindak pidana peredaran gelap di berbagai wilayah Indonesia pada Rabu (23/9/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 25 orang tersangka berhasil diamankan oleh petugas.
Barang bukti utama yang dimusnahkan mencakup 2.155,6 liter sabu cair, 29,6 kilogram sabu kristal, 4,1 kilogram ganja, 61 gram tembakau sintetis, 988 gram MDMA, serta puluhan cartridge vape berisi etomidate.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI menjelaskan bahwa sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. Jumlah barang bukti yang dimusnahkan juga mencakup sisa sampel dari pengungkapan kasus-kasus sebelumnya.
Modus Beragam: Jalur Laut Hingga Vape
Pengungkapan 12 kasus ini memperlihatkan beragamnya pola penyelundupan yang digunakan jaringan pengedar narkotika, mulai dari jalur darat, laut, jasa ekspedisi, hingga pemanfaatan perangkat rokok elektronik (vape).
Salah satu kasus terbesar yang berhasil digagalkan adalah penyelundupan 2,1 ton sabu cair di Perairan Karimun, Kepulauan Riau.
Tim gabungan BNN RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengintersepsi kapal asing berbendera Tanzania, MV OCEAN PORTER, yang berulang kali mengubah nama kapal untuk mengelabui petugas.
Dari penggerebekan tersebut, 10 orang awak kapal warga negara asing (WNA) diamankan.
Selain jalur laut, BNN dan BNNP DKI Jakarta juga menindak peredaran gelap narkotika di lingkungan kampus swasta, penjualan tembakau sintetis melalui media sosial Instagram, hingga pengiriman paket sabu dan etomidate cair yang disimulasikan sebagai paket ekspedisi.
BPK Periksa Kinerja Layanan Rehabilitasi BNN
di saat yang bersamaan, BNN RI tengah menjalani pemeriksaan kinerja oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait efektivitas dan efisiensi peningkatan kapasitas lembaga rehabilitasi medis maupun sosial periode 2024 hingga Semester I 2026.
Pemeriksaan ini ditandai dengan pelaksanaan Entry Meeting di Gedung Tan Satrisna BNN, Jakarta Timur, Selasa (22/9/2026).
Fokus utama BPK dalam pemeriksaan ini menyasar pada kesenjangan (gap) kapasitas layanan rehabilitasi.
Berdasarkan survei kolaborasi BNN, BRIN, dan BPS, angka prevalensi penyalahguna narkotika di Indonesia pada tahun 2025 mencapai 4,15 juta orang. Namun, daya tampung layanan rehabilitasi yang tersedia saat ini baru mampu menjangkau sekitar 0,48 persen dari total penyalahguna tersebut.
Sekretaris Utama BNN RI, Tantan Sulistyana, menegaskan komitmen BNN untuk mendukung penuh proses pemeriksaan BPK secara terbuka dan kooperatif guna memperoleh masukan konstruktif demi mengoptimalkan perbaikan tata kelola serta jangkauan layanan rehabilitasi di masa mendatang.
Reporter: mangapul sitio
