-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Disnaker Perluas Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dan Pelatihan Kerja Lewat Dana DBHCHT

Monday, 14 September 2026 | 17:22 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-14T10:22:07Z


Foto: Kadisnaker Lumajang, Subechan, SE.,MM

                   

R_Semeru.com | Lumajang - ​Pemerintah daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) terus memaksimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Pada alokasi anggaran tahun ini, dana tersebut difokuskan pada dua program utama, yakni peningkatan keterampilan kerja masyarakat dan perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.


Kadisnaker Kabupaten Lumajang Subechan, SE.,MM, menjelaskan pada sektor peningkatan kapasitas sumber daya manusia, Disnaker mengalokasikan anggaran sebesar Rp550 juta untuk menyelenggarakan dua jenis pelatihan keterampilan. Program tersebut meliputi pelatihan boga yang dipusatkan di kantor Disnaker, serta pelatihan desain grafis yang bekerja sama dengan Pondok Pesantren Al-Maliki.


"​Sementara itu, porsi terbesar anggaran dialokasikan untuk jaminan sosial. Melalui APBD Perubahan, anggaran sebesar Rp1,3 miliar disiapkan guna menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi ribuan pekerja rentan," jelasnya, pada awak media ini, Senin(14/9/2026). 


​Menurutnya, sebelum perubahan anggaran, program jaminan sosial ini telah meng-cover 5.027 penerima manfaat yang berprofesi sebagai buruh tani tembakau dan buruh tambang. Perlindungan bagi kelompok prioritas ini sudah berjalan sejak Juni hingga Desember 2026.


"Dengan adanya alokasi tambahan pada APBD Perubahan, kuota penerima bantuan jaminan sosial melonjak drastis hingga menyasar total 15.138 orang. Tambahan 10.000 sasaran baru ini mencakup Pedagang Kaki Lima (PKL), pengemudi ojek online (ojol), pegiat wisata, hingga warga kategori miskin rentan," tungkas Subechan. 


​Untuk memastikan ketepatan sasaran, Disnaker telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial guna memadankan data warga rentan dari kategori Desil 1 hingga 4. Perlindungan bagi peserta tambahan ini resmi berjalan mulai September hingga Desember 2026.



Reporter: bas

×
Berita Terbaru Update