-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Misbakhun Bantah Tuduhan Tempo Soal Pita Cukai Rokok, Sebut Pemesanan Lewat Sistem Elektronik

Sunday, 13 September 2026 | 13:01 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-13T06:01:54Z

 


​R_Semeru.com | Probolinggo — Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun membantah keras tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan praktik penyalahgunaan pita cukai rokok sebagaimana diberitakan oleh Majalah Tempo dan kanal YouTube Bocor Alus Tempo.


​Politikus Partai Golkar asal Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur II (Kabupaten/Kota Probolinggo dan Pasuruan) tersebut menegaskan bahwa pemberitaan yang dialamatkan kepadanya tidak berdasar fakta.

​“Terkait pemberitaan Majalah Tempo dan kanal YouTube Bocor Alus, saya tidak melakukan apa yang disampaikan dalam siaran atau berita tersebut,” tegas Misbakhun dalam keterangan tertulisnya.


​Misbakhun menjelaskan bahwa sebagai legislator yang mewakili daerah penghasil tembakau, fokus utamanya selama ini adalah membela kepentingan petani tembakau dan buruh pabrik rokok. 


Menurutnya, perjuangan agar tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT)—khususnya untuk sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT)—tetap rendah dilakukan semata-mata demi menjaga kelangsungan hidup para petani dan buruh.


​Untuk memperjelas persoalan, Misbakhun mengaku telah berkonsultasi langsung dengan pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan sebagai instansi yang memiliki kewenangan penuh atas pengelolaan pita cukai.

​“Saya sudah menghubungi Nirwala (Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC). Dia menyampaikan tidak ada nama saya dalam persoalan pemesanan pita cukai rokok, dan seluruh pemesanan pita cukai dilakukan melalui sistem elektronik,” jelasnya.


​Ia pun mempersilakan publik untuk melakukan klarifikasi langsung kepada pihak pembuat berita maupun aparat penegak hukum yang berwenang.


​Gelombang Dukungan Elemen Masyarakat


​Tuduhan terhadap Misbakhun memantik tanggapan dari sejumlah tokoh masyarakat di daerah pemilihannya.


Tokoh pemuda Kabupaten Probolinggo, Wahid Nurahman, menilai tuduhan tersebut sangat berolak belakang dengan rekam jejak politik Misbakhun yang konsisten mengawal aspirasi sektor tembakau nasional.


​Wahid menyebutkan, salah satu bukti keberpihakan tersebut adalah perjuangan terbuka melalui prosedur legislasi resmi yang berkontribusi pada kebijakan tidak naiknya tarif CHT pada 2026.

​“Perjuangan Pak Misbakhun dilakukan secara terbuka melalui jalur politik dan mekanisme resmi negara, bukan melalui cara yang bertentangan dengan hukum,” ujar Wahid. 


Ia menambahkan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum harus dibuktikan melalui mekanisme dan proses hukum yang objektif oleh pihak berwenang.


​Senada dengan Wahid, Sekretaris Ormas Madas Serumpun, Agus Cahyono, menyayangkan munculnya narasi yang dinilai mendiskreditkan figur pembela petani tembakau tersebut. 


Agus mengimbau agar kebebasan pers tetap dijalankan secara bertanggung jawab, berimbang, serta berlandaskan pada fakta utuh.

​“Publik harus melihat secara objektif. Yang seharusnya diperdebatkan adalah substansi kebijakannya, bukan membangun persepsi negatif terhadap orangnya,” tutur Agus.


​Ia berharap diskursus mengenai industri hasil tembakau di tingkat nasional dapat dilakukan secara adil dan komprehensif, dengan mempertimbangkan keseimbangan antara aspek kesehatan, keberlangsungan ekonomi petani dan buruh, serta kontribusinya terhadap penerimaan negara.



Reporter: agus

×
Berita Terbaru Update