JAKARTA, R_SEMERU.COM - Polemik inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berbuntut panjang. Pernyataan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) yang meminta Ombudsman berkoordinasi terlebih dahulu sebelum sidak, bertolak belakang dengan kewenangan Ombudsman yang dijamin Undang-Undang.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat, Yudi Suseno, membantah pihaknya menghalangi kerja Ombudsman. Ia menyebut insiden penghadangan tim Ombudsman di gerbang lapas pada Rabu (23/9/2026) hanya miskomunikasi di lapangan.
"Sebetulnya cuma miss saja mungkin di lapangan," kata Yudi dalam konferensi pers di Lapas Cibinong, Kamis (24/9/2026).
Menurut Yudi, tidak ada konfirmasi sama sekali kepada Ditjenpas maupun Kanwil Jabar. Ia juga mengklaim belum menerima surat tugas Ombudsman.
"Karena memang tidak ada konfirmasi sama sekali baik ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan maupun ke kantor wilayah. Sampai saat ini kami belum terima," ujarnya.
Pernyataan kontroversialnya adalah soal etika sidak. Menurut Ditjenpas, harusnya ada pemberitahuan dulu.
"Menurut Ditjenpas, Harusnya Kan Kabarin Dulu, Koordinasi Dulu, Atau Kirim Surat Dulu Kalau Mau Sidak," kata pejabat Ditjenpas tersebut.
Pernyataan ini langsung dibantah oleh aturan hukum dan menuai kritik publik. Netizen menyebut jika koordinasi dulu namanya bukan sidak, tapi wisata penjara.
*Fakta Hukum: Ombudsman Memang Boleh Sidak Tanpa Pemberitahuan*
Berdasarkan infografis resmi dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Ombudsman memiliki kewenangan sah untuk melakukan pemeriksaan lapangan/inspeksi mendadak (sidak) tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Dasar hukumnya jelas:
- *Pasal 7 (Tugas Operasional):* Menerima laporan maladministrasi dan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri.
- *Pasal 8 (Kewenangan Pemeriksaan):* Meminta keterangan, memeriksa dokumen, dan memanggil pihak terkait.
- *Pasal 28 (Pemeriksaan Lapangan):* Ombudsman dapat melakukan pemeriksaan lapangan ke objek pelayanan publik.
- *Pasal 34 (Pemeriksaan Tanpa Pemberitahuan):* Pemeriksaan ke objek pelayanan publik dapat dilakukan TANPA pemberitahuan terlebih dahulu kepada pejabat atau instansi yang diperiksa, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan, ketertiban, dan kesusilaan.
Artinya, sidak yang dilakukan Ombudsman RI di Lapas Cibinong sudah sesuai prosedur.
*Ada Sanksi Pidana Bagi yang Menghalangi*
Publik perlu tahu, menghalangi kerja Ombudsman bukan pelanggaran biasa. UU 37/2008 mengatur sanksi tegas:
*Pasal 44 - Ketentuan Pidana Bagi yang Menghalangi:*
Setiap orang yang menghalangi Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dipidana dengan:
- *Pidana penjara paling lama 2 TAHUN*
- *Denda paling banyak Rp1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah)*
Selain itu, *Pasal 31* juga menyebut, apabila terlapor atau saksi telah dipanggil 3 kali berturut-turut tanpa alasan sah, Ombudsman dapat meminta bantuan Polri untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa.
*Buntut Panjang: 5 Pejabat Dinonaktifkan, DPR Turun Tangan*
Akibat polemik ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) bergerak cepat. Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto bersama 4 pejabat struktural lainnya (KPLP, Kasi Binadik, Kasi Kamtib, Kaur Umum) resmi dinonaktifkan per Sabtu (26/9/2026) untuk pemeriksaan internal.
Komisi XIII DPR RI juga akan memanggil kedua belah pihak pada Senin (28/9/2026) untuk Rapat Dengar Pendapat. DPR akan mengklarifikasi dugaan penghalangan dan temuan fasilitas mewah bak apartemen, lapangan golf, hingga minuman beralkohol di dalam Lapas Cibinong yang ditemukan Ombudsman.
Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mempersilakan media untuk mengecek langsung ke lapangan untuk membuktikan kebenaran temuan tersebut.
Reporter: haris & tim

