PROBOLINGGO, R_SEMERU.COM | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Keuangan Wali Kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.
Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Probolinggo, Rabu (30/9/2026). Hadir Wakil Ketua I DPRD H. Abdul Mujib, Wakil Ketua II DPRD Santi Wilujeng Prastyani, Wakil Wali Kota Hj. Ina Dwi Lestari, Kajari, unsur TNI-Polri, seluruh pimpinan OPD dan camat se-Kota Probolinggo.
Dalam Nota Keuangan yang dibacakan Wakil Wali Kota Hj. Ina Dwi Lestari, penyusunan Raperda APBD 2027 mengacu pada Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati Wali Kota dan Pimpinan DPRD pada 27 Juli 2026.
Kesepakatan dituangkan dalam KUA Nomor 900.1.1/189/425.001/2026 dan 900.1.1/1/01/425.050/2026, serta PPAS Nomor 900.1.1/190/425.001/2026 dan 900.1.1/2/425.050/2026.
"Penyusunan Rancangan Perda tentang APBD 2027 diselaraskan dengan tema pembangunan nasional dan Provinsi Jawa Timur, serta berpedoman pada RPJMD Kota Probolinggo Tahun 2025-2029," jelas Ina.
Ia menegaskan, karena rincian dana transfer pusat untuk 2027 belum ditetapkan, maka alokasi dalam Raperda APBD 2027 memperhatikan kemungkinan realisasi penerimaan tahun sebelumnya. Penyesuaian akan dilakukan setelah pemerintah pusat menetapkan rincian dana transfer.
Penyusunan APBD 2027 juga berpedoman pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri No. 77 Tahun 2020, serta Permendagri No. 17 Tahun 2026 tentang pedoman penyusunan APBD TA 2027.
Terkait arah kebijakan belanja daerah 2027, Ina menjelaskan belanja diarahkan untuk mendanai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dengan tetap mengacu Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Pemerintah juga wajib memenuhi mandatory spending, yakni anggaran fungsi pendidikan minimal 20 persen, belanja dari penerimaan pajak yang ditentukan penggunaannya minimal 10 persen, dan belanja pegawai maksimal 30 persen.
Sementara untuk belanja infrastruktur minimal 40 persen, masih menunggu relaksasi melalui UU APBN Tahun 2027 bagi daerah yang melebihi batas persentase.
"Prioritas belanja daerah pada Rancangan Perda tentang APBD TA 2027 telah sesuai dengan penetapan KUA-PPAS 2027 yang telah disepakati Kepala Daerah dan DPRD," pungkas Ina.
Penyampaian Nota Keuangan ini menjadi tahapan awal pembahasan Raperda APBD 2027 antara eksekutif dan legislatif sebelum masuk ke pembahasan komisi dan badan anggaran.
Reporter: agus
