-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Geger! BRI Unit Sukapura Tahan SHM Nasabah Yang Sudah Lunas, DPC Squad Nusantara Probolinggo Turun Gunung

Tuesday, 6 October 2026 | 08:43 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-06T01:43:37Z

 


PROBOLINGGO, R_SEMERU.COM | Kasus dugaan penahanan agunan secara melawan hukum terjadi di BRI Unit Sukapura, Kabupaten Probolinggo. Seorang nasabah bernama Marliyono, pemilik sah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi agunan, harus gigit jari meski utangnya dinyatakan telah lunas.


Rombongan pengurus DPC Ormas Squad Nusantara Probolinggo Raya mendatangi kantor BRI Unit Sukapura, Senin (05/10/2026), memenuhi undangan mediasi tripartit antara BRI, Pemerintah Desa Ngadisari, dan nasabah. Namun, Pemdes Ngadisari mangkir tanpa keterangan, sehingga pertemuan hanya berlangsung antara BRI dan Marliyono yang didampingi kuasa pendampingan Squad Nusantara.


Pertemuan berlangsung memanas dan tanpa titik temu.


SHM Lunas Tapi Ditahan, BRI Berdalih Takut Didemo Kades


Pembina DPC Squad Nusantara Probolinggo, Agus Hermanto, menegaskan pihak bank telah melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) perbankan.


"Bahwa dari pihak BRI wajib menyerahkan agunan berupa SHM ketika sudah ada pelunasan. Namun dalam hal ini justru pihak BRI bersikeras tidak mau menyerahkan agunan kepada nasabah Bapak Marliyono, sebelum ada dari pihak Pemerintah Desa Ngadisari," tegas Agus Hermanto.


Lebih lanjut ia menyebut kasus ini sebagai lelucon hukum.


"Ini sebuah lelucon yang dibangun oleh BRI Unit Sukapura bersama Pemdes Ngadisari. Ketika pemerintah desa melunasi tanggungan Bapak Marliyono ke BRI, tidak melibatkan atau menghubungi Marliyono yang punya tanggungan. Ada komedi apa ini sebenarnya?" ungkapnya.


Fakta di lapangan, utang Marliyono dilunasi oleh pihak desa atau kelompok tani tanpa sepengetahuan Marliyono sebagai pemilik sah SHM. BRI menerima pelunasan tersebut tanpa pernah menghubungi pemilik agunan.


Ketua DPC: BRI Tidak Punya Hak Tahan Agunan Lunas


Ketua DPC Ormas Squad Nusantara Probolinggo Raya, Bambang Hartono, menilai tindakan BRI Unit Sukapura telah merampas hak nasabah.


"Ketika Pak Marliyono sudah dianggap melunasi tanggungannya, BRI Unit Sukapura wajib mengembalikan SHM atas nama Marliyono. Bank tidak punya hak menahan agunan nasabah yang sudah lunas. Terlepas dari siapa yang melunasi, itu urusan Pak Marliyono dengan desa. Bank harus jalankan sesuai SOP," tegas Bambang Hartono.


Kejanggalan lain, pengumuman lelang belum pernah diajukan, tiba-tiba muncul pelunasan misterius dari desa.


Pihak BRI Unit Sukapura yang diwakili Agus berdalih tak berani menyerahkan SHM.


"Kami tidak berani mengeluarkan atau menyerahkan agunan berupa SHM atas nama Marliyono kepada Marliyono tanpa ada pihak pemerintah desa, kami takut disalahkan atau didemo oleh pemerintah desa," jelas Agus dari BRI Unit Sukapura.


Korban: Saya Yang Punya Utang, Kenapa Desa Yang Lunasi Diam-Diam?


Marliyono sendiri mengaku bingung dan dirugikan.


"Bahwa yang punya hutang itu saya, kenapa yang melunasi dari Pemdes Ngadisari, itupun saat pelunasan dengan BRI tidak ada pemberitahuan kepada saya. Saya bersama Ormas Squad Nusantara meminta SHM dikembalikan kepada saya. Untuk persoalan saya dengan Pemdes akan saya selesaikan lepas dari BRI," ungkap Marliyono.


Tim kuasa pendampingan Squad Nusantara juga menyoroti tidak pernah adanya berita acara atau dokumentasi resmi dalam beberapa kali pertemuan dengan BRI, sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.


Kasus Marliyono ini menjadi alarm keras bagi dunia perbankan sebagai pelayanan publik, bahwa agunan lunas wajib dikembalikan kepada pemilik sah, bukan ditahan dengan alasan non-yuridis.


Reporter: Agus dan Tim

×
Berita Terbaru Update