LUMAJANG, R_SEMERU.COM | Mimpi besar SMAN 1 Lumajang menembus *The Best Ten in East Java* dalam 3 tahun kini berbalik menjadi bom waktu. Program ambisius *Kelas Prestasi 140 siswa* yang diklaim untuk mendongkrak lulusan ke UGM, ITB, UI, Akmil, AAL, Akpol, justru terjerat dugaan pungutan liar (Pungli) bermodus "ancer-ancer" Rp350 ribu per bulan.
Fakta ini terkuak dalam *Investigasi Terbuka FORJI Lumajang vs Kepsek dan Komite* di ruang Kepala Sekolah SMAN 1 Lumajang, Jumat (2/10/2026) Pukul 13.00 WIB, usai viralnya aduan wali murid di Instagram *@moodpendidikan.co* yang sudah dilayangkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Hadir dalam ruangan, Agus, Kepala SMAN 1 Lumajang, Dr. Eko Romadhon, Ketua Komite, anggota komite, dan Tim Investigasi Forum Jurnalis (FORJI) Lumajang yang dipimpin Bawon Sutrisno, S.Sos.
DALIH THE BEST TEN DAN STUDI KAMPUS
Di hadapan FORJI, Dr. Eko Romadhon membeberkan filosofi lahirnya kelas prestasi. Hanya 2 kelas Sains dan 2 kelas Humaniora untuk kelas 10 dan 11, total 140 siswa terbaik hasil seleksi nilai. Secara administratif siswa tetap di kelas reguler A, B, C, D.
"Kami prihatin, anak-anak SMAN 1 ini yang lolos PTN kok numpuk di Jember semua. Tidak ada yang ke UGM, ITB, UI, Undip, Akmil. Akhirnya kita adakan studi kampus ke ITB, IPB, Unpad, UI, Undip, Akmil, AAL, Akpol biar wawasan mereka terbuka," dalih Dr. Eko.
Program ini didukung penuh jaringan alumni *KANCA SMANSA Lumajang* dengan analogi menanam jagung: yang tumbuh cepat energinya lebih, harus dipupuk lebih lewat olimpiade.
Semua terdengar ideal, sampai masuk ke jantung masalah: *DUIT.*
ANCER-ANCER YANG JADI PUSARAN PUNGLI
Ketua FORJI Bawon Sutrisno langsung menghantam dengan regulasi di atas meja.
"Pak, regulasi sudah sangat jelas. Perda Jatim dan Pergub Jatim melarang sekolah negeri dan komite memungut dengan nominal ditentukan. Yang boleh hanya sumbangan sukarela, tanpa paksaan, tanpa patokan. Kalau Bapak menyebut ancer-ancer Rp350 ribu x 140 siswa, versi hukum kami itu sudah masuk kategori PUNGUTAN TERLARANG," tegas Bawon.
Kepsek Agus hanya menjawab diplomatis: _"Nek gak di-ancer-ancer iki, wali murid bingung."_
Pengakuan itu menjadi kunci. Komite mengakui angka itu memang ada hasil hitungan RAB.
PEMBELAAN KLASIK: BARU 10% YANG BAYAR, KAMI SAWERAN
Dr. Eko Romadhon dan komite wanita membela diri dengan narasi klasik.
"Itu hanya ancer-ancer hasil hitungan. Sampai detik ini tidak sampai 10% yang bayar. Dari 140 wali murid, bendahara baru terima <10%. Selama 3 bulan ini kegiatan kami support sendiri, kami malah urunan, tidak dibayar malah panggonan. Disupport saweran teman-teman alumni KANCA," kilah Eko.
Karena dinilai tidak elegan terus saweran, muncul ide *autodebet sukarela BSI* berapapun nominalnya.
Anggota komite wanita (bendahara) menambahkan kesaksian, "Saya sampaikan tidak wajib, tidak mengikat, semampunya. Malah yang komplain ke saya orang tua yang kuat bayar dan tidak mau dibantu alumni," akunya.
Namun saat FORJI meminta transparansi daftar 140 siswa, siapa bayar Rp200 ribu, siapa Rp350 ribu, siapa tidak bayar, komite langsung berlindung di balik tameng PPID dan kerahasiaan data.
"Mohon maaf, itu menyangkut data, ada aturan PPID," tutup komite.
CATATAN MERAH R_SEMERU.COM
Investigasi R_SEMERU.COM mencatat 5 fakta kunci:
1. Program Kelas Prestasi 140 siswa memang ada dan berjalan 3 bulan tanpa payung hukum Pergub yang jelas.
2. Istilah "ancer-ancer Rp350 ribu" diakui langsung oleh Kepsek dan Ketua Komite.
3. Dalih komite: tidak wajib, <10% yang bayar, ditopang saweran alumni.
4. Regulasi: Pergub Jatim No 8/2023 tegas melarang pungutan bernominal di sekolah negeri.
5. Laporan resmi wali murid sudah masuk ke Disdik Provinsi Jatim dan menunggu audit Inspektorat.
Apakah skema *"ancer-ancer = sumbangan sukarela"* ini hanya permainan diksi untuk menghindari jerat hukum pungli? Publik Lumajang menanti.
Jika Disdik Provinsi dan Inspektorat Jatim tidak turun, maka mimpi *The Best Ten in East Java* bisa berakhir menjadi *The Worst Case of Pungli in East Java.*
R_SEMERU.COM akan terus mengawal
Reporter: ynr & bas
