PROBOLINGGO, R-SEMERU.COM | Di ruangan Posko Operasi Satgas Desk Ketenagakerjaan Polres Probolinggo Kota, yang terpampang logo Bareskrim Polri, sebuah peristiwa hukum yang tak biasa terjadi. Bukan penangkapan, bukan borgol, melainkan jabat tangan damai.
Lima pria berdiri berdampingan. Di tengah, seorang anggota Banser menyerahkan amplop putih - simbol pengembalian uang - kepada pihak pelaku. Disaksikan langsung Ketua LBH PC GP Ansor Kota Probolinggo, Mustofa, SH, dan jajaran pimpinan Ansor.
Itulah detik bersejarah penyelesaian kasus pencurian Rp9 juta melalui Restorative Justice (RJ)
Fakta Kemanusiaan di Balik Rp9 Juta
Pelaku berinisial DH mengaku mengambil uang tersebut bukan untuk memperkaya diri. Rp1,2 juta telah ia gunakan untuk biaya pengobatan anaknya yang sakit. Sisa Rp7,8 juta dikembalikan, sehingga total Rp9 juta kembali utuh kepada korban, Nabil R Ramadlan.
"Ini bukan sekadar persoalan hukum. Ini persoalan kemanusiaan. Korban dan pelaku sudah bersepakat damai. Persoalan ini selesai melalui kesepakatan bersama," tegas Mustofa, SH kepada awak media.
Mustofa menegaskan, RJ adalah wajah baru keadilan Indonesia - tidak hanya menghukum, tetapi memulihkan.
Korban Memilih Memaafkan
Keputusan Nabil untuk memaafkan menjadi sorotan. Ia tidak menuntut penjara, ia menuntut perubahan.
"Dengan melihat sisi kemanusiaan, saya ingin membantu pelaku untuk pengobatan anaknya. Saya maafkan, tapi semoga ini menjadi efek jera agar tidak mengulangi," ujar Nabil.
Sementara DH dengan suara bergetar mengucapkan terima kasih.
"Terima kasih korban telah tulus memaafkan saya, dan terima kasih GP Ansor yang telah membantu melunasi kekurangan. Ini menjadi pengingat untuk saya menjadi pribadi yang lebih baik," ucapnya.
Pesan untuk Indonesia
Mustofa menutup dengan pesan tajam untuk negara:
"Ada alasan kemanusiaan, anaknya sakit. Tapi kesulitan ekonomi bukan pembenaran untuk mencuri. Ini PR bersama, terutama pemerintah, dalam mengatasi kesejahteraan dan ketimpangan sosial."
Penyelesaian di Posko Bareskrim ini menjadi bukti bahwa Restorative Justice sesuai Perpol No.8 Tahun 2021 bukan teori. Ia hidup, ia bekerja, dan ia menyembuhkan - ketika korban dipulihkan, pelaku bertanggung jawab, dan masyarakat tidak kehilangan anggotanya.
Proses penyerahan pengembalian uang Rp9 juta disaksikan LBH PC GP Ansor Kota Probolinggo di Posko Operasi Satgas Desk Polres Probolinggo Kota. Kedua pihak sepakat damai melalui RJ._
Reporter: Agus
