JEMBER, R-SEMERU.COM | Polemik ketidakhadiran Kaur Pelayanan Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, Nur Aheni, semakin terang benderang setelah awak media R-SEMERU.COM melakukan konfirmasi langsung ke Kantor Desa Tanggul Wetan, Rabo (14/10/2026).
Konfirmasi dilakukan kepada Pj. Kepala Desa Tanggul Wetan, Solehudin, dan Staf Desa, Nufi Sohetaryati, serta disaksikan warga.
Kronologi Konfirmasi:
Tim awak media R-SEMERU.COM mendatangi kantor desa untuk meminta kejelasan terkait informasi dari warga yang menyebut Nur Aheni tidak masuk kerja selama beberapa bulan.
1.Keterangan Pj. Kades Solehudin:
Awak Media: "Saya tanya sama Pak Pj. Kades Tanggul Wetan, apa benar Nur Aheni informasi dari warga kok tidak ada masuk kerja beberapa bulan?"
Pj. Kades Solehudin: _"Katanya sakit, Pak Sam,"_ jawab Pj. Kades Tanggul Wetan Solehudin pada awak media R-SEMERU.COM.
Saat ditanya bukti surat ijin sakitnya:
Awak Media: "Lah kalau memang ada surat izin sakit terus mana buktinya?," tanya samsi wartawan R_SEMERU.COM pada Pj. Kades Tanggul Wetan.
Pj. Kades Solehudin mengatakan pada wartawan bahwa Nur Aheni ada ijin sakit dari rumah sakit,
"Ada dari rumah sakit, katanya izin dari rumah sakit, sakit," kata Pj. Kades Solehudin.
2.Keterangan Staf Desa Nufi Sohetaryati:
Namun keterangan Pj. Kades Solehudin berbeda dengan keterangan staf yang setiap hari berada di kantor.
Saat awak media melakukan konfirmasi silang kepada staf desa yang berada di lokasi, Nufi Sohetaryati memberikan keterangan:
Nufi Sohetaryati, Staf Desa Tanggul Wetan:
"Ada dulu pak, tapi sekarang tidak tahu, cuman datangnya itu ngambil gaji," kata Nufi Sohetaryati saat dikonfirmasi awak media di Kantor Desa Tanggul Wetan.
Pernyataan Nufi Sohetaryati ini memperkuat dugaan warga yang sebelumnya telah melakukan pemantauan selama kurang lebih 9 bulan.
Dalam rekaman video yang diterima redaksi sebelumnya, warga menyebut:
"Selama 9 bulan saya mantau, tapi tidak maksimal pelayanannya. Memang ada 50%, cuma tidak maksimal dalam bekerja"
"Datangnya itu antara satu jam setengah, dua jam paling lama di sini, habis itu pulang."
Tiga Versi yang Tidak Sinkron:
Versi Pj. Kades Solehudin: Nur Aheni sakit dan ada izin dari rumah sakit.
Versi Staf Nufi Sohetaryati: Surat izin sakit itu "ada dulu", sekarang tidak tahu, dan kehadirannya hanya saat mengambil gaji.
Versi Warga: Selama 9 bulan pelayanan tidak maksimal, diduga jarang masuk hingga 60 hari kerja.
Warga pun mempertanyakan, apakah surat izin sakit dari rumah sakit tersebut diperpanjang setiap bulan sesuai aturan? Sebab aturan perangkat desa mewajibkan surat keterangan sakit diperbarui secara berkala, tidak bisa satu surat berlaku berbulan-bulan.
Riwayat Jabatan Nur Aheni:
Warga juga mengungkit riwayat jabatan Nur Aheni. Sebelum menjadi Kaur Pelayanan, Nur Aheni disebut pernah menjabat sebagai Bendahara Desa Tanggul Wetan dan diduga pernah tersandung persoalan pengelolaan keuangan desa.
"Waktu jadi Bendahara, ada kasus keuangan itu. Dilengser, bukan diberhentikan, dilengser jadi Kaur Pelayanan sekarang," ujar narasumber warga.
Tuntutan Warga:
Warga mendesak Pj. Kades Solehudin dan BPD Tanggul Wetan untuk:
1. Membuka secara transparan surat izin sakit Nur Aheni - dari rumah sakit mana, tanggal berapa, apakah ada perpanjangan?
2. Membuka absensi 60 hari terakhir
3. Melakukan evaluasi sesuai Permendagri No. 83 Tahun 2015 jo. No. 67 Tahun 2017 - SP1, SP2, SP3 hingga pemberhentian jika terbukti
Penegasan Redaksi dan Hak Jawab:
Hingga berita ini diturunkan, Tim Media R-SEMERU.COM masih berupaya menghubungi Nur Aheni untuk hak jawab.
Redaksi menegaskan, seluruh informasi ini adalah kutipan langsung dari Pj. Kades Solehudin, Staf Nufi Sohetaryati, dan warga, dan masih bersifat dugaan yang perlu pembuktian dokumen.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pewarta: samsi dan juki
