LUMAJANG, R-SEMERU.COM | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang menggelar Rapat Paripurna strategis dengan agenda penyampaian Pendapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Pendapat Badan Anggaran (Banggar), serta Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun Anggaran 2027, Kamis (15/10/2026).
Rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang itu dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Lumajang, Eko Adis Prayoga, S.E dan dimulai tepat pukul 09.41 WIB.
Hadir dalam forum legislatif tersebut 33 anggota DPRD dari seluruh fraksi, Ketua DPRD Lumajang Hj. Oktafiyani, S.H.,M.H, Bupati Lumajang Hj. Indah Amperawati, M. Si, dan Wakil Bupati Lumajang Yudha Adji Kusuma, S.H, Wakil Ketua II DPRD Lumajang Solikin, S.H dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang, dan tamu undangan lainnya.
Wakil Ketua DPRD Lumajang, Eko Adis Prayoga, menegaskan paripurna kali ini merupakan tahapan krusial dalam mekanisme penyusunan APBD 2027.
"Paripurna hari ini dihadiri 33 anggota DPRD, Bupati dan Wakil Bupati Lumajang, Forkopimda dan perwakilan OPD. Ada tiga agenda utama yang kita bahas," ujar Eko Adis Prayoga saat memimpin rapat.
Tiga agenda utama tersebut, lanjut Eko, meliputi pertama penyampaian pendapat Bapemperda terhadap R-APBD 2027, kedua penyampaian pendapat Banggar DPRD, dan ketiga penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.
Menurut Eko, penyampaian pendapat dan pandangan umum fraksi bukan sekadar formalitas, melainkan fungsi kontrol penganggaran yang harus dijalankan secara detail.
"Melalui forum paripurna ini, DPRD menjalankan fungsi penganggaran dengan mencermati secara detail rancangan kebijakan pendapatan dan belanja daerah agar selaras dengan kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat Kabupaten Lumajang," tegas politisi yang akrab disapa Eko itu.
Ia menambahkan, pandangan umum fraksi menjadi ruang resmi bagi masing-masing kelompok politik untuk menyampaikan sikap, masukan, catatan kritis, hingga rekomendasi terhadap rancangan anggaran yang diajukan eksekutif.
"Pandangan umum fraksi adalah sikap resmi fraksi. Di sini semua masukan kritis dan rekomendasi untuk APBD yang pro-rakyat akan disampaikan," pungkasnya.
Rapat paripurna tersebut merupakan tahapan formal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebelum masuk pada tahapan pembahasan lebih mendalam antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Hingga berita ini ditayangkan, rapat paripurna masih berlangsung dengan agenda mendengarkan pandangan umum dari masing-masing fraksi.
Reporter: yanuar

