-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Terlalu Mudah Obral Leter C! Sekdes Tanggul Wetan Sulaiman Diduga Jadi Aktor, Pj Kades Suhibudin Bungkam, 5 Warga Jember Rugi Rp 154 Juta

Friday, 30 October 2026 | 11:17 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-30T05:40:15Z

 


JEMBER, R-SEMERU.COM | Skandal dugaan penerbitan keterangan Buku Leter C yang terlalu mudah di Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, Jawa Timur, akhirnya terkuak aktor dan bukti 1 bendelnya.


Investigasi awak Media ini pada Kamis, 30 Oktober 2026, mengungkap peran dua pejabat desa dan bukti otentik Akta Jual Beli (AJB) No.68/2026 yang merugikan warga hingga ratusan juta rupiah.


FAKTA 1: Sekdes Sulaiman Diduga Penerbit Leter C


Sumber terpercaya dan korban menyebutkan, yang diduga memberikan dan menerbitkan keterangan Buku Leter C yang menjadi dasar jual beli adalah Sekretaris Desa (Sekdes) Tanggul Wetan, Sulaiman.


Keterangan Leter C yang seharusnya melalui verifikasi ketat, riwayat tanah, dan diketahui Kepala Desa, diduga diobral dengan mudah oleh Sulaiman. Akibatnya, di atas objek tanah yang sama di Dusun Curah Bamban, Desa Tanggul Wetan, tiba-tiba muncul 5 Akta Jual Beli (AJB) yang kini dipersoalkan keabsahannya.


FAKTA 2: Bukti 1 Bendel AJB No.68/2026 PPAT Abbas Said Bauzir Terkuak


Redaksi mengantongi bukti 1 bendel AJB yang menjadi kunci kasus ini:


- AJB No.68 / 2026 dibuat di hadapan PPAT Abbas Said Bauzir, S.H., SK No.16-XI-1998 Tanggal 23 Nopember 1998, Daerah Kerja Kabupaten Jember.

- Foto dokumen diambil 27 Oktober 2026 Pukul 09:58 & 09:59 WIB, sinkron dengan waktu penerbitan Leter C.

- Terdapat 11 cap jempol dan tanda tangan ahli waris sesuai klaim video, yang teridentifikasi: AMINATUL KHOTIMAH, SRI NUR WAHYUNI, HAP, ASIA, HADI IDRIS / HADI SANTOSO, HARTININGSIH, YULIANA, TUMI, HALIMATUS SA'DIYAH, SOFIA, FAJRIAH.

- Saksi: AKIB, wiraswasta Jl. Darungan Dusun Curah Bamban, dan JARI, buruh tani perkebunan Dusun Curah Bamban, Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, Jember.

- Stempel resmi PPAT dengan tanda tangan Abbas Said Bauzir, S.H. tertera jelas.


Inilah AJB yang kini disebut tidak sah oleh pemerintah desa.


FAKTA 3: Pj Kades Suhibudin Bungkam, Sebut Sudah Ada Sertifikat


Saat korban melakukan klarifikasi, Pj. Kepala Desa Tanggul Wetan, Suhibudin, disebut tidak mau bertanggung jawab dan tidak mengakui keabsahan AJB yang dipegang warga.


Alasannya, di buku register desa sudah tercatat ada buku sertifikat atas tanah tersebut, sehingga AJB yang beredar dianggap tidak sah.


"Pak Hadi megang akta jual beli tidak sah. Pj Kades Suhibudin tidak mau karena sudah ada buku sertifikat," ujar korban.


Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan besar: Jika sudah bersertifikat, mengapa Sekdes Sulaiman masih menerbitkan Leter C dan meloloskan 5 AJB baru?


FAKTA 4: Korban Hadi Santoso Rugi Rp 154 Juta, Total 5 Korban


Korban paling dirugikan adalah Hadi Santoso, warga asli Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, Jember. Ia mengaku telah menyerahkan uang Rp 154.000.000 (Seratus Lima Puluh Empat Juta Rupiah) kepada pihak berinisial Por untuk pembelian tanah.


Namun, yang ia terima hanya AJB yang tidak diakui desa. Tidak hanya Hadi, tercatat total 5 orang warga menjadi korban dengan modus Leter C – AJB – setor uang ke Por.


Benang Merah Sengketa 11.093 M² Viral 7 Kapling


Kasus Leter C ini memiliki benang merah dengan sengketa lahan 7 kapling seluas 11.093 M² yang sebelumnya viral di dua video investigasi R-Semeru.com:


1.  Pihak pertama mengklaim tanah kontrak 40 tahun sejak 1943 hanya dibayar 20 tahun, dianggap tanah terlantar, sudah lapor ke Polres Jember.

2.  Pihak pembeli (korban) klaim punya kwitansi lengkap, video bayar, disaksikan 11 ahli waris tanda tangan, dibuat PPAT Pak Abas (Abbas Said Bauzir).

3.  Kini muncul fakta baru: Leter C dari Sekdes Sulaiman yang memuluskan 5 AJB bodong, termasuk AJB No.68/2026.


Dugaan kuat: Ada mafia tanah bermain di balik mudahnya penerbitan Leter C.


Tuntutan Investigasi Awak Media R-Semeru.com:


1.Inspektorat dan Bupati Jember segera periksa Sekdes Sulaiman dan Pj Kades Suhibudin terkait SOP dan prosedur penerbitan Leter C di Tanggul Wetan.

2.Polres Jember usut tuntas dugaan penerbitan 5 AJB tidak sah yang merugikan 5 warga, termasuk Hadi Santoso Rp 154 juta, dan periksa aliran dana ke Por.

3.BPN Jember buka data secara transparan, apakah tanah sengketa di Dusun Curah Bamban, Tanggul Wetan masih berstatus Leter C atau sudah bersertifikat hak milik (SHM) dan atas nama siapa.

4.Majelis Pengawas PPAT periksa PPAT Abbas Said Bauzir terkait penerbitan AJB No.68/2026 yang alas haknya dipersoalkan.


Catatan Redaksi:


Berita investigasi ini disusun berdasarkan keterangan korban Hadi Santoso, dua video viral, dan bukti 1 bendel dokumen AJB No.68/2026 yang dikantongi redaksi, termasuk foto Sekdes Sulaiman. Nama Sekdes Sulaiman dan Pj Kades Suhibudin kami sebutkan sebagai pihak yang wajib dikonfirmasi dan dimintai hak jawab sesuai UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers. Praduga tak bersalah tetap kami kedepankan.


Redaksi: R-Semeru.com membuka ruang hak jawab seluas-luasnya 2x24 jam bagi Sekdes Sulaiman dan Pj Kades Suhibudin, juga PPAT Abbas Said Bauzir, S.H.



Reporter: Samsi & Juki

×
Berita Terbaru Update