-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

RUMAH SAKIT DILARANG MENOLAK PASIEN DALAM KEADAAN DARURAT

Thursday, 13 December 2018 | 11:05 WIB | 0 Views Last Updated 2019-11-14T04:07:12Z


R--SENERU.COM--Lumajang/ Rabu (12/12/2018) Focus Discussion Group(FDG) menggelar Diskusi seputar layanan kesehatan dan jaminan kesehatan di Hall Hotel Grand  Aloha Sukodono Lumajang Jatim.Diskusi kali menghadirkan narasumber dari BPJS. Watch Propinsi dan Lumajang, Kepala Jasa Raharja, Dinkes, Dinas Sosial dan Kependudukan Lumajang.

Peserta dari berbagai  element masyarakat Lumajang,dari unsur LSM, MEDIA dan ormas lainnya.

 Ketua Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch Propinsi Jawa Timur, Arif Supriyono, saat acara Fokus Discussion Group (FDG) - sesuai program Mengawal dan Membangun Lumajang Lebih Hebat dan Lebih Baik, yang bertema Kesadaran Masyarakat Dalam Ber-JKN, mengatakan,"Faskes baik Swasta maupun Pemerintah di larang menolak pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional(JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau meminta uang kepada pasien", kata Arif.

"Sudah ditegaskan dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”). Ini artinya, rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien dalam keadaan darurat serta wajib memberikan pelayanan untuk menyelamatkan nyawa pasien," tegas  Arif.

Di samping itu, Arif mengatakan  kepada tenaga kesehatan juga wajib memberikan pertolongan pada keadaan gawat darurat.

"Kalau  yang ini sesuai dengan Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (“UU Tenaga Kesehatan”) menyebutkan bahwa tenaga kesehatan yang menjalankan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pertolongan pertama kepada penerima pelayanan kesehatan dalam keadaan gawat darurat dan/atau pada bencana untuk penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan",imbuhnya.
Jadi pada dasarnya, menurut Arif, pihak rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien dalam keadaan darurat dan/atau meminta uang muka dan wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien.

"Bahkan ada sejumlah sanksi bagi pihak rumah sakit yang menolak pasien peserta JKN-KIS," ujarnya.

Dalam UU Kesehatan pasal 190, kata Arif, diterangkan bahwa seorang pimpinan rumah sakit atau tenaga kesehatan yang menolak pasien peserta JKN-KIS yang berada dalam keadaan darurat dapat dipidana penjara dan dikenakan denda hingga milyaran rupiah.

Menurut perwakilan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lumajang, Rina, mengatakan bahwa tidak ada Faskes di Kabupaten Lumajang yang menolak pasien ber-JKN.

"Faskes sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Jadi tidak ada yang bisa menolak pasien ber-JKN dalam berobat," katanya waktu itu.

Terkait dengan sejumlah informasi terkait pelayanan rumah sakit yang kurang baik, kata Rina, pihaknya akan mengevaluasinya serta mengkoordinasikan kepada pihak-pihak terkait.(bs/ribut).

tag : lumajang
×
Berita Terbaru Update