-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

ROHMAT ASAL KARANGLO KUNIR MENGAKUI PERNAH MERAMPOK DI RUMAH ANGGOTA POLRI DAN MENYEKAP SELURUH ANGGOTA KELUARGANYA

Wednesday, 30 January 2019 | 16:09 WIB | 0 Views Last Updated 2019-11-14T04:07:00Z


 R--SEMERU.COM-- LUMAJANG/  Setelah Tim Cobra Polres Lumajang menangkap salah satu pelaku begal di Jln. umum Dusun Saringan, Desa Jambearum, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten  Lumajang, petugas dibuat kaget dengan pengakuan tersangka. Pasalnya, pelaku yang bernama lengkap Rohmat bin Supaat ini mengaku pernah melancarkan aksinya ini di 9 tempat yang berbeda.

  Selain itu, pria yang berdomisili di Desa Sumberpudak, Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang ini juga menerangkan pernah merasakan dinginnya bui sebanyak 4 kali. Sisanya, pelaku mengaku aksinya belum tertangkap oleh petugas.

  Bahkan dalam aksinya di tahun 2013, pelaku yang saat itu bersama 6 orang lainya juga pernah menyatroni rumah milik anggota Polri. Dalam aksinya, gerombolan tersebut berhasil menggasak dua sepeda motor yakni Honda Revo warna hitam dan Honda Supra X warna hitam.

  Dalam keteranganya, Rohmat mengaku tidak mengetahui bahwa rumah tersebut adalah milik Bapak Kojin yang notabene adalah anggota Polsek Kencong. Tersangka baru sadar bahwa rumah tersebut adalah milik anggota Polri karena adanya sepeda dinas yang terparkir di dalam rumah serta adanya seragam dinas yang juga berada di dalam rumah tersebut.

  Namun karena menganggap sudah terlanjur masuk, ke tujuh pelaku tetap mengambil harta benda milik korban tersebut. Kojin yang mengetahui kejadian tersebut sempat melawan dengan peralatan seadanya. Akhirnya korbanpun harus mengakui jika memang kalah jumlah. Akhirnya seluruh anggota keluarga sebanyak 4 orang yang terdiri dari bapak, ibu dan dua anak anak yg masih kecil tersebut diikat di ruang tengah. Dengan mudah komplotan rampok ini mengeluarkan dua kendaraan bermotor dari dalam rumah selanjutnya dibawa kabur oleh pelaku.

  Kapolres Lumajang AKBP,DR, Muhammad Arsal Sahban, SH ,SIK, MM, MH, membenarkan kejadian diwaktu silam tersebut. “Memang benar si Rohmat dulu pernah berurusan dengan Polres Jember karena kasus perampokan di rumah anggota Polri. Dalam catatan kepolisian, tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi selama empat tahun. Total sebelum kejadian ini, tersangka sudah pernah bolak balik masuk kedalam penjara sebanyak empat kali diantaranya kasus perampokan dua kali, pencurian sapi sekali serta sisanya adalah karena mengambil tanaman milik orang lain” ,Tegas Arsal.(ribut/alief/bcl).

tag : lumajang
×
Berita Terbaru Update