-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

SATRESNARKOBA KEMBALI UNGKAP PEREDARAN NARKOTIKA DI RANDUAGUNG

Wednesday, 19 June 2019 | 21:03 WIB | 0 Views Last Updated 2019-11-14T04:06:46Z


R--SEMERU.CO-- LUMAJANG/ (18/06/2019). Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang kembali ungkap peredaran Narkotika di Lumajang. Dua orang tersangka berinisial AF (17 Th)  Alamat Dusun Lembenah Desa Ledok Tempuro Kecamatan  Randuagung Kabupaten Lumajang dan AGUNG WAHYUDI BIN. SANAN (20 Th) Alamat Dusun Glebeg Desa Ranuwurung Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang.

Keduanya ditangkap petugas karena kepemilikan narkotika jenis Shabu seberat 0,20 Gram.
Mereka berdua digelandang di depan rumah AF di Dusun Lembenah Desa Ledok Tempuro Kecamatan Randuagung Kab Lumajang karena tertangkap tangan pada saat kedapatan melakukan permufakatan jahat membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli serta menyimpan, memiliki, menguasai dan atau menyediakan serta menggunakan Narkotika jenis Shabu.

Kapolres Lumajang AKBP,DR Muhammad Arsal Sahban,SH,SIK,MM, MH menuturkan "saya tak akan melunak serta tak kan pandang bulu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Lumajang. Saya lebih tega melihat pelaku meringkuk di balik jeruji besi, ketimbang harus merusak ribuan penerus generasi bangsa", ungkap Arsal.

Kasat Reskoba Polres Lumajang, AKP Priyo Purwandito,SH mengatakan “pelaku melanggar Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU RI No. 35 th 2009.  pelaku  akan mendapat ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah karena memang terbukti menyimpan, mengedarkan dan juga menggunakan narkotika tersebut", ungkapnya.(alief)
×
Berita Terbaru Update