-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

BUPATI : PERJANJIAN KSO PT. MUTIARA HALIM BERAKHIR

Thursday, 4 July 2019 | 19:37 WIB | 0 Views Last Updated 2019-11-14T04:06:47Z


R--SEMERU.COM--LUMAJANG/Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, M.ML, menyatakan, perjanjian Kerjasama Operasional (KSO) antara Penerintah Kabupaten Lumajang dengan PT. MUTIARA HALIM berakhir.  Hal itu, disampaikannya usai penandatangan Perjanjian Pengakhiran Kerjasama Operasional   pengelolaan tambang galian golongan C pasir bangunan di Panti PKK, Kamis (04/7/2019).

"Hari ini kita bisa memastikan, bahwa timbangan pasir PT. Mutiara Halim atas kerjasama operasional antara Pemkab. Lumajang bisa diakhiri", terangnya.

Bupati  yang didampingi  Wakil Bupati Lumajang, Ir. Indah Amperawati, M.Si, mengatakan, bahwa berakhirnya kerjasama itu juga akan diiringi dengan penutupan timbangan pasir PT. Mutiara Halim yang berada di wilayah Kec. Kedungjajang. Penutupan Timbangan Pasir tersebut, dilaksanakan  pada Jum'at (05/07/2019) dini hari pukul 00.00 WIB.

Di dalam surat perjanjian tersebut,  terdapat klausul, yang menyebutkan, bahwa  sarana dan prasarana penimbangan hasil eksploitasi yang disediakan oleh PT. Mutiara Halim, diserahkan kepada Pemkab Lumajang dalam kondisi operasional baik. sarana dan prasarana itu, sekaligus menjadi milik Pemerintah Kabupaten Lumajang.

Sementara itu, Direktur Utama PT. Mutiara Halim, Hasan Pujiono dalam keterangannya mengaku ikhlas dan sukarela  dengan keputusan tersebut.

 "Semua sudah saya serahkan kepada Bapak Bupati, sekian terima kasih, saya ikhlas tidak ada tekanan, semua demi Lumajang",tuturnya.

Pihaknya juga akan kooperatif dalam semua proses kepengurusan dan pelaksanaan perjanjian tersebut.

Penandatanganan Perjanjian Pengakhiran KSO tersebut disaksikan Wakil Bupati, Ir. Indah Amperawati, M.Si, Pj. Sekda, Agus Triyono, M.Si, dan sejumlah pimpinan OPD terkait (alief/rbt).
×
Berita Terbaru Update