Keterangan gambar : Camat Kunir Sueb,S.Pd.
R--SEMERU.COM--LUMAJANG/ Sore ini, Rabo tanggal 31 juli 2019 bertempat di Kantor Desa Kunir-kidul dilaksanakan pembagian ganti rugi oleh PT. PSI ke warga yang lahan pertaniannya terdampak LIMBAH PSI selama empat tahun.
Dalam acara pembagian ganti rugi tersebut di hadiri Viki Noviasari HRD PT. PSI, Sueb Camat Kunir, Babinsa dan Babinkamtipmas, Perwakilan warga dan penerima ganti rugi terdampak limbah PSI.
Sebelum serah terima ganti rugi Pj.Kades Sugito mengingatkan pada warga penerima ganti rugi agar mensyukuri rezeqi yang akan diterima dan jangan sampai tidak dimanfaatkan untuk mengelolah lahan petanian yang selama empat tahun tidak produktif.
Keterangan gambar : Sugito Pj.Kades Kunir- Kidul
"Saya dan Tim bekerja keras sejak tanggal 17 juli 2019 sampai sekarang agar bapak-bapak menerima ganti rugi dari PT. PSI, alhamdulillah pihak PT.PSI bener-bener komitmen yang mana telah menjanjikan 5 hari dana ganti rugi ini terbukti hari ini bisa terealisasikan ke bapak-bapak.Kami tidak ada pamrih apa-apa ini memang kwajiban yang harus kami perjuangkan", ungkap Sugito
Camat Kunir Sueb,S.Pd menuturkan" saya di beri mandat Bapak Bupati untuk menyelesaikan permasalahan warga sekitar PSI yang terdampak limbah dengan menegemen PSI,alhamdulillah sore ini PSI telah melaksanakan janjinya untuk memberi kerugian kepada para petani yang lahannya terdampak limbah, selaku Camat kami sangat senang persoalan PSI dan Warga sudah bisa kita selesaikan dengan baik", jelas Sueb Camat Kunir.
Sementara itu Viki Noviasari HRD PT. PSI menyampaikan"kami diundang oleh Kepala Desa Kunir-Kidul untuk menyaksikan pembagian ganti rugi oleh PT. PSI kepada warga yang lahannya terdampak limbah, kami juga akan memperbaiki mesin- mesin,yang diberi waktu oleh Bapak Bupati selama 20 hari harus selesai. Kami berharap hubungan warga sekitar pabrik tetep kita jaga sebaik-baiknya kedepannya", harap Viki HRD PT.PSI.
"Kita dikepung waktu karena pada saat sidak Bapak Bupati ke PSI beberapa waktu yang lalu kita diminta merumuskan apa yang diminta warga, kita kebut apa yang diminta Bupati.
Memang ada beberapa lahan milik warga yang selip tidak terkaver dalam draf usulan ganti rugi. Tapi kami dan Pemerintah Desa akan tetep memperjuangkan agar yang belum dapat ganti rugi tahap satu nanti di tahap dua bisa memperoleh ganti rugi,kami berharap semoga PSI komitmen dengan kesepakatan kerjasama yang telah disepakati bersama", jelas Iksan.
" kami minta kepada seluruh warga Kunir- Kidul apabila ada masalah dengan PSI harus melalu satu pintu yaitu Pemerintah Desa Kunir-Kidul, kalau nylonong sendiri kami tidak bertanggung jawab", tutup Iksan.
Keterangan gambar : Bawon Sutrisno Tim Perwakilan warga terdampak limbah PT. PSI
Selanjutnya Ponari petugas dari Desa membagi uang ganti rugi ke warga yang lahan pertaniannya terdampak limbah PT. PSI dan disaksikan oleh para pihak, dan ke 12 orang pemilik lahan yang gagal panen selama 4 tahun akan menerima sejumlah uang ganti rugi yang sudah disepakati bersama.
12 warga yang menerima ganti rugi diantaranya :
1.Suminto warga Dusun Mertosari Kunir-Kidul.
2.Karsa'i warga Dusun Karangsukup Kunir-Kidul.
3.Yanto warga Dusun Karangsukup Kunir-kidul.
4.Siadi warga Dusun Mertosari Kunir-Kidul.
5.Wiliyan warga Dusun Mertosari Kunir-Kidul.
6.Sugiyok warga Dusun Karangsukup Kunir-Kidul.
7.Ainur Rokhim warga Sumberjati Tempeh.
8.Abdul Hadi warga Sumberjati Tempeh.
9.Nurhadi warga Dusun Mertosari Kunir-Kidul.
10.Yeni Utari warga Dusun Mertosari Kunir-Kidul.
11.Jemari warga Jatigono.
12.Ernawati warga Dusun Mertosari Kunir-Kidul.(alief/jk/ctr).
R--SEMERU.COM--LUMAJANG/ Sore ini, Rabo tanggal 31 juli 2019 bertempat di Kantor Desa Kunir-kidul dilaksanakan pembagian ganti rugi oleh PT. PSI ke warga yang lahan pertaniannya terdampak LIMBAH PSI selama empat tahun.
Dalam acara pembagian ganti rugi tersebut di hadiri Viki Noviasari HRD PT. PSI, Sueb Camat Kunir, Babinsa dan Babinkamtipmas, Perwakilan warga dan penerima ganti rugi terdampak limbah PSI.
Sebelum serah terima ganti rugi Pj.Kades Sugito mengingatkan pada warga penerima ganti rugi agar mensyukuri rezeqi yang akan diterima dan jangan sampai tidak dimanfaatkan untuk mengelolah lahan petanian yang selama empat tahun tidak produktif.
Keterangan gambar : Sugito Pj.Kades Kunir- Kidul
"Saya dan Tim bekerja keras sejak tanggal 17 juli 2019 sampai sekarang agar bapak-bapak menerima ganti rugi dari PT. PSI, alhamdulillah pihak PT.PSI bener-bener komitmen yang mana telah menjanjikan 5 hari dana ganti rugi ini terbukti hari ini bisa terealisasikan ke bapak-bapak.Kami tidak ada pamrih apa-apa ini memang kwajiban yang harus kami perjuangkan", ungkap Sugito
Camat Kunir Sueb,S.Pd menuturkan" saya di beri mandat Bapak Bupati untuk menyelesaikan permasalahan warga sekitar PSI yang terdampak limbah dengan menegemen PSI,alhamdulillah sore ini PSI telah melaksanakan janjinya untuk memberi kerugian kepada para petani yang lahannya terdampak limbah, selaku Camat kami sangat senang persoalan PSI dan Warga sudah bisa kita selesaikan dengan baik", jelas Sueb Camat Kunir.
Sementara itu Viki Noviasari HRD PT. PSI menyampaikan"kami diundang oleh Kepala Desa Kunir-Kidul untuk menyaksikan pembagian ganti rugi oleh PT. PSI kepada warga yang lahannya terdampak limbah, kami juga akan memperbaiki mesin- mesin,yang diberi waktu oleh Bapak Bupati selama 20 hari harus selesai. Kami berharap hubungan warga sekitar pabrik tetep kita jaga sebaik-baiknya kedepannya", harap Viki HRD PT.PSI.
"Kita dikepung waktu karena pada saat sidak Bapak Bupati ke PSI beberapa waktu yang lalu kita diminta merumuskan apa yang diminta warga, kita kebut apa yang diminta Bupati.
Memang ada beberapa lahan milik warga yang selip tidak terkaver dalam draf usulan ganti rugi. Tapi kami dan Pemerintah Desa akan tetep memperjuangkan agar yang belum dapat ganti rugi tahap satu nanti di tahap dua bisa memperoleh ganti rugi,kami berharap semoga PSI komitmen dengan kesepakatan kerjasama yang telah disepakati bersama", jelas Iksan.
" kami minta kepada seluruh warga Kunir- Kidul apabila ada masalah dengan PSI harus melalu satu pintu yaitu Pemerintah Desa Kunir-Kidul, kalau nylonong sendiri kami tidak bertanggung jawab", tutup Iksan.
Keterangan gambar : Bawon Sutrisno Tim Perwakilan warga terdampak limbah PT. PSI
Selanjutnya Ponari petugas dari Desa membagi uang ganti rugi ke warga yang lahan pertaniannya terdampak limbah PT. PSI dan disaksikan oleh para pihak, dan ke 12 orang pemilik lahan yang gagal panen selama 4 tahun akan menerima sejumlah uang ganti rugi yang sudah disepakati bersama.
12 warga yang menerima ganti rugi diantaranya :
1.Suminto warga Dusun Mertosari Kunir-Kidul.
2.Karsa'i warga Dusun Karangsukup Kunir-Kidul.
3.Yanto warga Dusun Karangsukup Kunir-kidul.
4.Siadi warga Dusun Mertosari Kunir-Kidul.
5.Wiliyan warga Dusun Mertosari Kunir-Kidul.
6.Sugiyok warga Dusun Karangsukup Kunir-Kidul.
7.Ainur Rokhim warga Sumberjati Tempeh.
8.Abdul Hadi warga Sumberjati Tempeh.
9.Nurhadi warga Dusun Mertosari Kunir-Kidul.
10.Yeni Utari warga Dusun Mertosari Kunir-Kidul.
11.Jemari warga Jatigono.
12.Ernawati warga Dusun Mertosari Kunir-Kidul.(alief/jk/ctr).


