Lumajang,r r-semeru.com // Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Yosowilangun AKP Hariyanto, S.H., M.H. dan anggota mengamankan pelaku menyimpan serta menjual minuman keras tanpa ijin dari pihak yang berwenang, Sabtu (20/2/2021) pukul 20.00 Wib TKP Toko Tri Desa Yosowilangun kidul, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.
Kapolsek Yosowilangun AKP Hariyanto mengatakan pelaku berinisial HI (40) Jenis Kelamin laki-laki, warga Desa Yosowilangun Kidul, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang
"Pelaku ini ditemukan menyimpan serta menjual Minuman keras jenis anggur merah, anggur putih, anggur kolesom dan soju kepada masyarakat tanpa ijin dari pihak yang berwenang,"ujarnya.
"Sebelumnya unit Reskrim Polsek Yosowilangun mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Desa Yosowilangun kidul Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang ada yang melayani penjualan minuman miras ( minuman beralkohol) kepada masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan pengecekan dan ternyata benar pelaku baru telah selesai melayani penjualan minuman miras kepada masyarakat di Toko Tri miliknya, selanjutnya pelaku diamankan, dan setelah dilakukan pemeriksaan/penggeledahan diketemukan bermacam-macam jenis minuman keras yang ditempatkan didalammkardus, selanjutnya pelaku dan barang buktinya dibawa ke kantor Polsek Yosowilangun," tambahnya.
Barang bukti yang berhasil disita petugas berupa 42 (empat puluh dua) botol anggur merah dengan kadar alkohol 19 %; 14 (empat belas) botol anggur putih; 18 (delapan belas) botol anggur kolesom dengan kadar alkohol 19 %; 10 (sepuluh) botol anggur merah dengan kadar alkohol 17 %; 8 (delapan) botol anggur kolesom dengan kadar alkohol 17 %; 24 (dua puluh empat) botol kecil anggur kolesom; 14 (empat belas) botol soju.
"Pelaku dikenakan pasal 2 Perda Tk II No. 10 Th. 1980 jo Permendag RI No. 06/M-Dag/PER/I/2015, tanggal 16 Januari 2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkhohol," imbuhnya.
"Minuman keras ini meresahkan masyarakat, karena dari minuman keras dapat menjadi awal dari kriminalitas yang terjadi selama ini," pungkasnya.(bs).

