Lumajang,r-semeru.com //Pada hari Minggu, tanggal 15 Agustus 2021 sekira pukul 08.00 Wib di depan Lapas Klas IIB Lumajang , Kanit Pidum dan anggota unit pidum Sat Reskrim Polres Lumajang telah berhasil menangkap 1(satu) orang pelaku yang diduga melakukan Tindak Pidana Turut serta melakukan pencurian dengan pemberatan berupa 2 ekor sapi,kejadiannya pada hari Kamis, tanggal 17/9/2020, diketahui sekira pukul 02.00 WIB. (dilaporkan pukul 06.00 WIB).
Kejadian tersebut di Dusun Tegir Rt 02 Rw 01 Desa Pasirian Kecanatan Pasirian Kabupaten Lumajang
Korban,MY, Lk, Umur sekira 40 tahun, Pekerjaan buruh tani, Alamat Desa Pasirian Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang
Para pelaku,MS bin AY ( Tertangkap),Lk, umur sekira 36 tahun, Alamat Desa Curah Petung Kecamatan Kedungjajang Kabupaten Lumajang.
S bin A ( di tahan di rutan polres lumajang ), Lk,umur sekira 38 tahun, Alamat l Desa Curah Petung Kecamatan Kedungjajang Kabupaten Lumajang.
A.W.U (Meninggal dunia), Alamat Desa Madurejo Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang.
B beserta 4 pelaku lain yang belum di ketahui identitasnya (DPO/belum tertangkap), Lk, umur sekira 38 tahun, Alamat Desa Jenggrong Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang.
I (DPO/belum tertangkap), Lk,umur sekira 36 tahun, Alamat Desa Curah Petung Kecamatan Kedungjajang Kabupaten Lumajang.
K bin A(sudah menjalani hukuman dalam perkara 480 KUHP), Lk, umur sekira 59 tahun, Alamat Desa Bence Kecamatan Kedungjajang Kabupaten Lumajang.
Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi diantaranya 1(satu) ekor sapi betina, hamil 2 bulan, umur 2 tahun, bulu warna merah, tanduk panjang bengkok (sudah di sita dalam perkara lain),1unit Sepeda Motor Honda Beat, tahun 2020, warna biru, Nopol N-2348-YAK,alat/sarana (sudah di sita dalam perkara lain),1(satu) buah HP merk Nokia type 105, warna biru (sudah di sita dalam perkara lain),1unit Sepeda Motor Honda Vario, tahun 2012, warna hitam, Nopol N-6212-ZY, alat/sarana (sudah di sita dalam perkara lain),1(satu) Buah HP merk Oppo type A53, warna Blue Black (sudah di sita dalam perkara lain),1unit Sepeda Motor Honda Beat, tahun 2014, warna hitam, Tanpa Nopol lupa (alat/sarana) (sudah di sita dalam perkara lain),1 (satu) Buah HP merk Oppo type A5S, warna Hitam (alat/sarana) sudah di sita dalam perkara lain.
Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andreas Shinta,S.H,menyampaikan pada awak media,kejadiannya berawal ketika pada hari Kamis, tanggal 17 September 2020 sekira pukul 02.00 wib korban mengetahui kalau 2 ekor sapi milik korban yang berada di kandang sapi sudah hilang, yang kemudian korban melaporkan ke Polsek Pasirian, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan terhadap Tersangka MS Bin AY, dari pengakuan tersangka bahwa yang melakukan pencurian sapi tersebut adalah B bersama-sama dengan 4 pelaku lain yang belum di ketahui identitasnya, dengan cara,awalnya S bin A (tertangkap) di suruh oleh B untuk meminjam Truck Nopol : N-9725-XX, kabin kuning/bak warna biru milik I (DPO) untuk menjemput B, dkk yang sudah berhasil mengambil sapi korban di area kebun bambu di Desa Madurejo Kecamatan Pasirian (tempat menyembunyikan sapi hasil curian), selanjutnya S bin A (tertagkap) dengan mengendarai truck menuju ke lokasi dengan di kawal oleh Sdr.S bin AY (tertangkap) serta AWU, sesampai di lokasi 2 ekor sapi milik korban di muat/diangkut menuju ke Desa Curah Petung Kecamatan Kedungjajang Kabupaten Lumajang, selanjutnya 2 ekor sapi tersebut di jual kepada Sdr.K dengan harga Rp 21.000.000,-(dua puluh satu juta rupiah), dan Sdr.K menjual 1 ekor sapi ke pedagang, sedangkan untuk 1 ekor sapi lainnya masih di kandang rumah Sdr.K, hingga di temukan dan di amankan oleh petugas, dari hasil penjualan sapi MS Bin AY mendapatkan bagian uang Rp 200.000,-
Dan kerugian di perkirakan sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Ipda Andreas Shinta, S.H juga menjelaskan kronologis penangkapan pelaku,bahwa sebelumnya tersangka MS Bin AY sedang menjalani hukuman di Lapas Klas IIB Lumajang selama 6 bulan dalam perkara pencurian sapi, TKP Desa Sememu Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang, dan bebas pada hari Minggu, tanggal 15 Agustus 2021 pukul 08.00 Wib dan ketika tersangka bebas/keluar dari Lapas,langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka, untuk proses hukum perkara turut serta melakukan pencurian 2 ekor sapi dengan TKP Dusun Tegir Rt 02 Rw 01 Desa Pasirian Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang, selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Lumajang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Terhadap tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 55 KUH,"punkas Andreas Shinta,S.H.(ctr-jk).