Lumajang,r-semeru.com // Komisi D yang membidangi pendidikan datang ke UPT Pendidikan Kecamatan Kunir tepat pukul 09.00 wib.
Sesuai surat Ketua DPRD Kabupaten Lumajang Nomor : 171/ 606 / 427.2/2021, Perihal Kunjungan Kerja Komisi D DPRD Kabupaten Lumajang tertanggal 08-11-2021.
Acara Koordinasi terkait sengketa Tanah SDN Jatimulyo 01 Kecamatan Kunir bertempat di Kantor UPT Pendidikan Kecamatan Kunir (09/11/2021) pukul 09.00 wib.
Rombongan Komisi D ada 4 orang, Supratman,SH Ketua Komisi D dari Fraksi PDIP, M.Amin anggota Komisi D dari Fraksi Gerindra, Umi Kulsum anggota Komisi D dari Fraksi PKB, Idris Marjuki,S.Pd anggota Komisi D dari Fraksi Demokrat.
Sedangkan Drs Agus Salim,M.Si Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang juga hadir di mediasi sengketa SDN Jatimulyo 01 Kunir Lumajang,Selasa (9/11/2021).
Turut hadir juga Kepala Sekolah SDN Jatimulyo 01 Kunir Susiami, S.Pd, Kades Jatimulyo H.Rasad, Drs Holil,MM Kepala UPT Kecamatan Kunir.
Dari pihak Maiyeh B.Asmah di wakili anaknya Ahmad Surat.
Saat pembicaran memasuki pembahasan rencana akan pinjam pakai SDN Jatimulyo 01, Ahmad Surat menyodorkan draf surat perjanjian pinjam pakai ke Supratman,SH Ketua Komisi D dan Drs Agus Salim,M.Si Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang untuk di pelajari.
Supratman,SH menyarankan kepada Kadis Dindik agar mengkonsultasikan dulu ke bagian Hukum terkait surat pinjam pakai SDN Jatimulyo 01 dan di kuatirkan terjadi masalah nantinya.
Supratman meyakinkan Ahmad Surat bahwa apa yang telah dilakukan Ahmad Surat sudah benar dan Supratman berjanji akan mengawal sampai pencairan kalau nanti perkara ini di menangkan Maiyeh B.Asmah dan memiliki kekuatan Hukum Tetap.
"masalah aset jangan kwater setelah mendapatkan Hukum tetap, Hukumnya wajib Pemerintah untuk mengganti aset itu, entah uang atau apa kita siap dengan dasar appraisal yang sudah keluar nantinya,"kata Supratman pada wartawan.
Supratman berharap apapun yang terjadi pembelajaran harus tetap berjalan,"sementara pembelajaran dilakukan di SD Jatimulyo 02 tapi kalau hari ini atau jam ini ada perubahan besok sudah dilakukan pembelajaran di SDN Jatimulyo 01,"imbuhnya.
Permintaan Ahmad Surat intinya minta kepada Dinas Pendidikan untuk dibuatkan surat pernyataan pinjam pakai SDN Jatimulyo 01 Kunir.
"tapi Pemerintah tidak berani karena Pemerintah berpegangan pada kekuatan Hukum tetap,"terang Supratman.
Dalam mediasi tersebut Ahmad Surat meminta dibuatkan surat perjanjian pinjam pakai pada Pemerintah dalam hal ini di wakili Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang,"Sebab ini merupakan amanah Buk Maiyeh kepada saya, agar dibuatkan surat tersebut,"terang Ahmad Surat.
"kalau memang SDN 01 tersebut masih status quo ya gapapa kita sama-sama tidak memanfaatkannya, kalau memang Pemerintah tidak mau buat surat perjanjian pinjam pakai biar sama-sama adil sambil menunggu keputusan dari MA,"ujar Ahmad Surat.
Setelah mediasi antara Komisi D dan Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang dengan Ahmad Surat di UPT Pendidikan Kecamatan Kunir tidak ada titik temu maka Komisi D dan Kadis Dindik Kabupaten Lumajang meluncur ke rumah Maiyeh B.Asmah untuk melanjutkan pembicaraan terkait permasalahan pinjam pakai SDN Jatimulyo 01 Kunir.
Kelihatan pembicaraan antara Komisi D dan Dindik dengan Ahmad Surat mencair tidak seperti yang terjadi di Kantor UPT Pendidikan Kunir beberapa jam yang lalu.
Sementara itu Agus Salim Kadis Dindik menyampaikan rencana dibukannya SDN Jatimulyo 01 Kunir menunggu musyawarah keluarga Maiyeh B.Asmah.
"kita menunggu kesepakatan keluarga Maiyeh dulu,dan saya berkeinginan satu pendidikan KBM nya berjalan,"pungkas Agus Salim Kadis Dindik Kabupaten Lumajang.(bs-alief).