Lumajang,R-semeru.com -- Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi,S.E berkalaborasi dengan BPH Migas menggelar Sosialisasi Capaian Kinerja dan Penyuluhan Regulasi BPH Migas bertempat di Resto Waqul Bu Cipto Lumajang,Sabtu (26/11/2022), pukul 08.00 WIB
Dalam sosialisasi tersebut di hadiri, Sekda Lumajang, Kadis DLH, Dinas Koperasi Lumajang, Sekretaris BAPPEDA Pemkab Lumajang dan seluruh pengurus DPC dan PAC serta Ranting Partai Gerindra Kabupaten Lumajang.
Narasumber di acara tersebut, Anggota DPR RI Komisi VII Bambang Haryiadi,S.E, Wahyudi Anas Komite BPH Migas, Abdul Halim Komite BPH Migas
Di Kabupaten Lumajang disinyalir masih marak dugaan jual beli BBM bersubsi di duga dilakukan oleh SPBU
Menurut keterangan Abdul Halim Komite BPH Migas Pusat barang bersubsidi tidak boleh diperjual belikan, kalau diketemukan adanya praktek jual beli BBM bersubsidi, itu masuk tindak pidana dan bisa langsung di laporkan ke pihak berwajib/ polisi.
"Ini permainan barang bersubsidi larinya kesana. Jadi barang bersubsidi tidak boleh diperjual belikan,"terang Abdul Halim pada awak media.
Masih kata Halim, kalau BBM diambil dari SPBU lalu di jual lagi, disitu ada transaksi, disetiap transaksi BBM pajaknya ada.
" Mereka setor pajak nggak, disitu pajaknya ada, kalau mereka tidak setor pajak artinya keuangan negara dirugikan, jadi seperti itu,"ujar Halim.
Kalau memang jual beli BBM bersubsidi itu masih marak dan bisa dibuktikan praktek tersebut masyarakat bisa langsung melaporkan ke pihak kepolisian.
"Jadi polisi yang menangani, kami sudah BKS dengan polisi dan kami akan bekerjasama untuk melakukan penertiban," imbuhnya.
Kalau di Kabupaten Lumajang masih ada pedagang eceran yang menjual BBM bersubsidi dan BBM nya berasal dari SPBU masyarakat diharapkan melaporkan hal tersebut ke Pertamina.
"Kalau disinyalir dari SPBU, silahkan dilaporkan ke Pertamina, dan Pertamina akan menindak langsung.Silahkan lapor ke telp.nya 135 ," tegas Halim.
Kalau laporan ke Pertamina ( telp 135) tidak mempan, masyarakat bisa langsung lapor ke Webset BPH Migas Pusat.
"Coba aja lapor ke Pertamina, karena SPBU itu langsung ditunjuk oleh Pertamina. Jadi kalau diketemukan SPBU menyalurkan BBM ke pedagang eceran langsung dilaporkan ke 135 kalau tidak mempan langsung lapor ke BPH Migas kan ada websetnya tadi," terangnya.
Kenyataanya SPBU yang nakal, karena diduga ada beking jadi bebas memperjual belikan BBM bersubsidi
"Ada aturan 191 itu sudah klir dengan jelas, ada tindakan. Itu permainan kecil, itu permainan orang orang kecil yang mengatasnamakan ada beking segala macam," tegasnya.
Abdul Halim Komite BPH Migas Pusat selalu menghimbau ke badan usaha melalui Pertamina dan Pertamina ke penyalur sudah mensosialisasikan terus menerus.
"Karena namanya orang tetap aja nakal. Sekarang begini himbauan kami ke teman teman, kalau mau insyaf kita bina kalau tidak mau insyaf kami tangkap," pungkas Abdul Halim Komite BPH Migas.
Reporter : ynr/bs