-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Sidang Praperadilan Samanhudi Anwar, Digelar 14 Februari 2023 Mendatang Terkait Penetapan Tersangka oleh Polda Jatim

Saturday, 11 February 2023 | 14:41 WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-11T07:41:18Z





Blitar,R-semeru.com – Sidang Praperadilan Samanhudi Anwar, tersangka kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar akan digelar pada tanggal 14 Februari 2023 mendatang di Pengadilan Negeri Blitar.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Samanhudi Anwar yakni Joko Trisno. Menurutnya sesuai jadwal, sidang Praperadilan tersangka kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar yakni Samanhudi Anwar akan digelar tanggal 14 Februari 2023 mendatang di PN Blitar. “Mulai sidang Praperadilannya pada tanggal 14 Februari 2023 besok,” kata Joko Trisno, dilansir dari beritajatim.com, Jumat (10/02/23).

Rencananya sidang Praperadilan ini akan digelar di Pengadilan Negeri Blitar mulai pukul 9 pagi hingga selesai. Samanhudi Anwar sendiri akan menurunkan 8 kuasa hukumnya dalam sidang Praperadilan ini.

Tim kuasa hukum Samanhudi Anwar pun optimis bisa memenangkan sidang Praperadilan ini. Sejumlah materi pun telah dipersiapkan oleh tim kuasa hukum untuk membatalkan status Samanhudi Anwar sebagai tersangka dalam kasus Perampokan Rumdin Wali Kota Blitar. “Insyaallah Kami optimis bisa memenangkan sidang Praperadilan ini, sejumlah materi sudah kami persiapkan,” tegasnya.

Joko Trisno sendiri memastikan bahwa Samanhudi Anwar tidak akan hadir dalam sidang Praperadilan ini. Meski demikian pihak akan berusaha keras untuk memenangkan kliennya dalam sidang ini. “Pak Samanhudi Anwar tidak akan hadir tapi kami akan berjuang sebagai kuasa hukumnya,” papar Joko Trisno.

Sebelumnya pada Senin (30/01/23) tim kuasa hukum Samanhudi Anwar telah mengajukan Praperadilan di PN Blitar. Sebanyak 8 orang kuasa hukum yang ditunjuk membawa sejumlah berkas materi untuk mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Blitar.

Permohonan Praperadilan tersebut pun diterima oleh Pengadilan Negeri Blitar, dan dijadwalkan sidang pada tanggal 14 Februari 2023 mendatang. Langkah Praperadilan ini ditempuh Samanhudi Anwar untuk membatalkan status tersangka terhadap dirinya dalam kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso. 
Menurut Tim Kuasa Hukum, Samanhudi Anwar menolak disebut terlibat dalam kasus perampokan dan penyekapan terhadap Wali Kota Blitar Santoso dan sang istri Fetty Wulandari. “Masih sama, langkah ini ditempuh untuk membatalkan status tersangka karena pak Samanhudi Anwar menolak tuduhan terlibat kasus itu,” jelas Joko Trisno.

Adapun bahan materi praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Samanhudi Anwar adalah bahwa penetapan tersangka terlebih dahulu dilakukan Polda Jatim sebelum melakukan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Blitar tersebut. Menurut kuasa hukum, hal tersebut bertentangan dengan aturan MK yang menjelaskan bahwa penetapan tersangka harus diawali dengan pemeriksaan sebagai saksi.

Selama proses pemeriksaan sebagai tersangka, kata kuasa hukum juga tidak ditunjukkan bukti-bukti yang dituduhkan Polda Jatim. Sebab, penetapan tersangka terhadap mantan Wali Kota Blitar itu hanya berdasarkan keterangan pelaku M-J. “Kalau soal materi Praperadilan masih sama dengan waktu pengajuan di PN Blitar dulu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan Samanhudi Anwar sebagai salah satu tersangka kasus perampokan dan penyekapan Wali Kota Blitar Santoso dan sang istri Fetty Wulandari. Mantan Wali Kota Blitar tersebut disebut Polda Jatim ikut memberikan informasi mengenai rumah dinas Wali Kota Blitar terhadap pelaku perampokan yang lain yakni M-J. 

Polda Jatim mengaku telah mengantongi sejumlah barang bukti terkait keterlibatan Samanhudi Anwar dalam kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso. Kini Samanhudi Anwar tengah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Sidoarjo. 

Reporter  : frd/tim
×
Berita Terbaru Update