Lumajang,r-semeru.com--Setelah menerima surat panggilan resmi dari Polda Jatim nomor: B/288/VIII/RES.3.3./2024/DItreskrimsus. Empat personil LSM-GMPK (Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi) Lumajang datang kemako Polda Jatim Jln Ahmad Yani 146 Surabaya. Mereka dalam rangka pengambilan keterangan serta penambahan bukti baru. Jumat (16/8/2024).
Diketahui LSM-GMPK resmi mengadukan dugaan korupsi mantan Bupati Lumajang (23/7) yang akrab disapa Cak Thoriq selama menjabat periode 2018-2023 .
Dan GMPK Lumajang menggelar aksi demo didepan Polda Jatim (12/8), guna mendorong Polda Jatim agar percepat proses penanganan.
Seperti yang disampaikan Guntur Nugroho ketua LSM-GMPK Lumajang saat diwawancarai awak media.Guntur membenarkan telah mendatangi Polda Jatim beserta 3 orang anggotanya.
Hari ini GMPK penuhi panggilan Polda jatim, sekitar 4 jam Polda Jatim mengajukan pertanyaan dan ada 4 lembar materi pertanyaan.
"Kami diminta untuk memaparkan dugaan korupsi mantan Bupati Lumajang (Thoriqul Haq) sekaligus memberikan bukti-baru,"ungkap Guntur.
Guntur mengapresiasi Polda Jatim didalam menanggapi dan memproses cepat pengaduan masyarakat dan GMPK Lumajang terkait dugaan penyimpangan yang dilakukan mantan Bupati Lumajang
"Inilah bukti keseriusan Polda Jatim dalam menangani pengaduan kami,"pungkasnya.
Reporter :bs- tim