Lumajang,r-semeru.com - Forum Zakat Lumajang melakukan klarifikasi usai peryataan Mantan Bupati Lumajang, Thoriqul Haq usai diperiksa Tim penyidik Polda Jatim terkait pengelolaan dana donasi bagi Penyintas Semeru.
Ketua Forum Zakat (FOZ) Lumajang, Moh. Chudzil Chikmat, SPd.I menerangkan ihwal pengelolaan dana donasi bagi Penyintas Semeru di relokasi Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.
Menurut dia, ada 3 poin yang perlu diluruskan soal legalitas, penyaluran bantuan sampai laporan dari kegiatan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
LAZ sendiri merupakan lembaga resmi yang berada di bawah naungan Baznas dan disahkan oleh Kementerian Agama dengan dilengkapi SK. Dari ratusan LAZ, semuanya tergabung dalam FOZ.
"Anggota FOZ melaporkan perolehan donasi sampai penyalurannya, itu ke Baznas sebagai induknya. Termasuk ke Kementerian Agama," ungkap Chikmat saat ditemui di kantor Saku Yatim, Jum'at (5/9).
Laporan yang dilaporkan ke Baznas, bukan hanya penanganan erupsi Semeru semata. Tetapi semua kegiatan yang dilakukan oleh masing-masing LAZ.
Jika disebut tidak melaporkan ke Pemerintah Kabupaten Lumajang, tentu kalimat itu sangat tidak tepat. Apalagi jika bicara soal laporan perolehan LAZ.
"Setiap 6 bulan sekali, sudah kita laporkan ke Baznas dan Kemenag. Yang lebih tepat itu, FOZ memberikan tembusan ke Pemkab jika sudah menyalurkan. Jadi yang kita laporkan ke Pemkab itu kegiatannya, bukan perolehannya," jelasnya.
Bantuan yang dikoordinir FOZ dari Unit Pengumpulan Zakat (UPZ), sudah dilaporkan ke Pemkab dan BPBD ketika peresmian FOZ Lumajang.
"Jadi yang dianggap belum dilaporkan ini yang mana? Perolehannya atau penyaluran?," tanyanya penasaran.
Padahal, 201 unit huntara yang sudah dibangun, telah diserahkan ke pemerintah dan diterima Wakil Bupati Lumajang.
"201 unit huntara yang sudah dibangun, sudah dilaporkan. Bahkan ada SK bupati dan ditanda tangani bupati lengkap dengan rinciannya," pungkasnya.
Reporter : im-tim