-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Komisi D DPRD Lumajang Dorong Optimalisasi Penyaluran Bansos Tepat Sasaran dan Sesuai Kondisi Riil Masyarakat

Friday, 23 January 2026 | 18:58 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-23T11:58:05Z

 

Foto : Ketua Komisi D DPRD Lumajang                               Supratman, S. H

R_Semeru.com I Lumajang - Komisi D DPRD Kabupaten Lumajang menggelar rapat kerja bersama Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) serta Koordinator Kabupaten Program Keluarga Harapan (PKH) pada Kamis (22/1/2026) di Ruang Rapat Komisi D DPRD Kabupaten Lumajang.


Rapat yang dipimpin Ketua Komisi D DPRD Lumajang, Supratman, S.H., tersebut membahas optimalisasi penyaluran bantuan sosial agar lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi riil masyarakat.


Dalam rapat tersebut, Komisi D menyoroti belum optimalnya keterakomodiran data calon penerima manfaat dari Kabupaten Lumajang pada sejumlah program bantuan sosial tingkat provinsi.



Supratman menekankan pentingnya penyusunan petunjuk teknis (juknis) yang lebih fleksibel dan adaptif.

"Agar hal tersebut tidak memberatkan masyarakat serta tetap berpihak pada kelompok yang benar-benar membutuhkan," ungkapnya. 

.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lumajang, Indriono Krishna Murti, A.P., menjelaskan bahwa Dinas Sosial telah melaksanakan verifikasi data bantuan sosial, termasuk program Putri Jawara dan Kip Jawara. 

"Pada tahun 2025, sebanyak 600 data telah diverifikasi dan 300 penerima telah difasilitasi. Sementara untuk tahun 2026, hingga saat ini belum terdapat permintaan data lanjutan dari Pemerintah Provinsi karena keterbatasan kuota serta waktu pemenuhan data yang relatif singkat," ujar Indriono Krishna Murti, A.P.


Melalui rapat kerja ini, Komisi D DPRD Kabupaten Lumajang menegaskan pentingnya sinergi lintas pemerintahan, mulai dari desa, kabupaten hingga provinsi, dalam penyediaan data masyarakat Desil 1 dan Desil 2 yang akurat dan terverifikasi. 

"Sinergi tersebut diharapkan mampu mendorong optimalisasi penyaluran bantuan sosial, pengentasan kemiskinan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan," tungkas Supratman, S.H.


 Komisi D sepakat supaya dilakukan peninjauan kembali serta pencabutan ketentuan regulasi yang bertentangan dengan konstitusi, khususnya terkait pembatasan bantuan LKSA permakanan bagi anak yang tinggal di Kabupaten Lumajang namun tidak beralamat domisili di daerah tersebut, demi menjamin asas keadilan dan perlindungan sosial anak.

Reporter : alief

×
Berita Terbaru Update