R_Semeru.com | Tabanan — Menegakkan keadilan bukanlah sekadar rutinitas pekerjaan yang dibatasi oleh jam kerja maupun dinding kantor. Prinsip inilah yang dipegang teguh oleh jajaran advokat dari Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (Arun) Kabupaten Tabanan, Bali, dalam menjalankan tugas pengabdiannya kepada masyarakat pencari keadilan.
Dalam keterangannya pada Sabtu (12/9/2026), perwakilan Arun Tabanan, Adv. Alianto, S.H., menegaskan pentingnya menjaga kesiapan penuh seorang penegak hukum dalam situasi apa pun. Menurutnya, kepastian hukum dan kebenaran tidak boleh tertunda hanya karena batasan ruang dan waktu.
"Menjadi seorang advokat profesional bukan sekadar tentang mencari nafkah, melainkan sebuah panggilan jiwa dan tanggung jawab moral yang sangat besar. Keadilan tidak bisa menunggu waktu yang nyaman—ketika masyarakat membutuhkan perlindungan hukum, suara kebenaran harus hadir tanpa menunda," ujar Alianto.
Ia menjelaskan bahwa komitmen tersebut merupakan bentuk komitmen tulus dalam mengawal asas equality before the law atau persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum. Advokat dituntut untuk tidak berpaling dari misi utama profesinya, yakni berdiri di samping masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum tanpa diskriminasi.
Lebih lanjut, jajaran advokat Arun Tabanan berharap sinergi antara masyarakat pencari keadilan dan aparat penegak hukum dapat terus diperkuat.
Seluruh elemen penegak hukum, khususnya para advokat, diimbau untuk senantiasa memegang teguh amanah dan integritas profesi dalam setiap langkah pengabdiannya demi terwujudnya hukum yang berkeadilan di tanah air.
Poin-Poin Perubahan Utama:
Sudut Pandang Nasional: Menggunakan formula pembuka dateline (TABANAN, BALI) yang lazim digunakan oleh media atau kantor berita nasional.
Penggunaan Kalimat Langsung: Mengubah kutipan agar terasa lebih hidup dan berbobot sebagai naskah berita resmi.
Struktur Piramida Terbalik:
Menempatkan informasi paling krusial di paragraf awal (lead) dan penjelasan detail di paragraf berikutnya.
Reporter: SR
