R_SEMERU.COM | JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (14/9/2026).
Dalam operasi tersebut, tim penindak KPK mengamankan 17 orang beserta barang bukti uang tunai rupiah dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Pihak-pihak yang diamankan antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri; Ketua DPP Partai Golkar, Fahd Arafiq; dua kepala kantor pertanahan; serta sejumlah pihak swasta dan ASN lainnya.
Dalam penindakan tersebut, penyidik menyita barang bukti uang tunai yang dikemas secara rapi dalam sekitar 20 koper, boks, dan kardus.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa jumlah pasti uang yang disita masih dalam proses penghitungan resmi oleh tim penyidik. Kendati demikian, estimasi awal menunjukkan nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah.
KPK menduga kuat aliran dana fantastis tersebut berkaitan langsung dengan suap pengurusan izin HGB serta penerimaan-penerimaan ilegal lainnya di sektor pertanahan.
Saat ini, seluruh pihak yang terjaring OTT masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Lembaga antirasuah memiliki waktu 1x24 jam sesuai hukum acara pidana untuk menentukan status hukum serta konstruksi perkara dari para pihak yang ditangkap.
Pengumuman resmi mengenai penetapan tersangka dan perincian kronologi kasus rencananya akan disampaikan KPK setelah seluruh rangkaian pemeriksaan awal selesai dilakukan.
Reporter: ambar & tim

