R_Semeru.com | Probolinggo - Upaya memperkuat keberadaan koperasi sebagai salah satu bagian penting dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat terus dilakukan DPRD Kota Probolinggo. Melalui Panitia Khusus (Pansus) II, pembahasan diarahkan pada penyusunan regulasi yang dapat memberikan perlindungan sekaligus ruang pemberdayaan bagi koperasi di Kota Probolinggo. Senin (21/09/2026).
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah bersama DPRD untuk menghadirkan payung hukum yang lebih jelas dalam pelaksanaan kegiatan perkoperasian. Regulasi tersebut diharapkan nantinya tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mampu memberikan kemudahan dan perlindungan kepada masyarakat yang menjalankan kegiatan koperasi.
Wakil Ketua Pansus II DPRD Kota Probolinggo, Tri Atmojo Adip, mengatakan bahwa pembahasan kali ini memiliki kaitan erat dengan bagaimana pemerintah daerah dapat memberikan perlindungan dan pemberdayaan terhadap koperasi.
Menurutnya, keberadaan aturan yang jelas menjadi hal penting agar masyarakat yang secara bersama-sama mendirikan dan menjalankan koperasi memiliki kepastian dalam melaksanakan kegiatan tersebut.
“Pansus kali ini berkaitan dengan perlindungan dan pemberdayaan koperasi. Artinya, memang kami berharap ada payung hukum yang jelas terkait dengan kegiatan tersebut,” jelas Tri Atmojo Adip.
Ia menjelaskan, dalam regulasi tersebut nantinya terdapat sejumlah aspek yang perlu diperhatikan, mulai dari pemberdayaan, kemudahan hingga perlindungan terhadap masyarakat yang tergabung dalam koperasi.
Hal tersebut dinilai penting karena koperasi pada dasarnya dibentuk melalui semangat kebersamaan masyarakat. Karena itu, keberadaan pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan dukungan melalui fasilitas maupun kebijakan yang memudahkan koperasi dalam menjalankan aktivitasnya.
Tri menambahkan, masyarakat yang bersama-sama mendirikan koperasi membutuhkan adanya kepastian mengenai bentuk dukungan yang dapat diberikan pemerintah daerah. Dengan adanya payung hukum, berbagai bentuk fasilitasi dan pemberdayaan dapat dilakukan berdasarkan aturan yang jelas.
“Yang mana salah satunya juga mengatur terkait dengan pemberdayaan, kemudian juga kemudahan dan juga perlindungan,” ungkapnya.
Menurutnya, regulasi yang sedang dibahas tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen bagi pemerintah daerah dalam memberikan perhatian terhadap perkembangan koperasi. Dengan aturan yang jelas, masyarakat tidak hanya mendapatkan perlindungan, tetapi juga memiliki kesempatan untuk mengembangkan koperasi secara lebih optimal.
Pembahasan Pansus II juga melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah dan unsur terkait. Salah satu yang menjadi mitra pembahasan adalah Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUP) Kota Probolinggo.
Keterlibatan DKUP dinilai penting karena perangkat daerah tersebut memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan langsung dengan urusan koperasi. Berbagai masukan teknis dari dinas tersebut diperlukan agar aturan yang disusun dapat menyesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan koperasi yang ada di Kota Probolinggo.
Selain DKUP, pembahasan juga melibatkan Bagian Hukum serta unsur pemerintah daerah lainnya. Kolaborasi antarinstansi tersebut diperlukan untuk memastikan rancangan regulasi yang dibahas memiliki landasan hukum yang kuat sekaligus dapat diterapkan dalam pelaksanaan di lapangan.
Tri Atmojo Adip mengatakan, proses pembahasan tidak hanya berkaitan dengan substansi aturan, tetapi juga bagaimana nantinya regulasi tersebut dapat diundangkan dan dilaksanakan dengan baik.
“Yang terutama adalah dari DKUP karena memang mitra dan mengurusi terkait dengan koperasi. Ada Bagian Hukum, kemudian juga dari Pak Rida dari Asisten. Semuanya bisa diundangkan agar mudah nanti bisa dilaksanakan dan bisa bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan dapat memberikan masukan secara komprehensif. Dengan demikian, aturan yang nantinya dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta pelaku koperasi.
Pansus II juga berupaya memastikan agar regulasi yang disusun tidak menimbulkan kesulitan dalam pelaksanaannya. Sebaliknya, aturan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan, fasilitasi dan pembinaan kepada koperasi secara lebih terarah.
Keberadaan payung hukum yang jelas juga dinilai dapat memperkuat hubungan antara koperasi dengan pemerintah daerah. Melalui regulasi tersebut, bentuk pembinaan dan pemberdayaan dapat dilakukan secara lebih terukur, sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah.
Di sisi lain, koperasi diharapkan tidak hanya dipandang sebagai wadah kegiatan ekonomi masyarakat, tetapi juga sebagai bagian dari upaya meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, aspek perlindungan menjadi salah satu bagian yang turut menjadi perhatian dalam pembahasan Pansus II.
Tri menegaskan, seluruh proses pembahasan diarahkan agar aturan yang nantinya diberlakukan benar-benar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Probolinggo.
“Khususnya bisa bermanfaat bagi masyarakat, khususnya di Kota Probolinggo,” tegasnya.
Dengan adanya regulasi yang mengatur perlindungan, pemberdayaan dan kemudahan bagi koperasi, diharapkan masyarakat memiliki ruang yang lebih kuat untuk mengembangkan usaha secara bersama-sama. Pemerintah daerah pun diharapkan dapat menjalankan peran fasilitasi dan pembinaan berdasarkan ketentuan yang jelas.
Pembahasan Pansus II ini menjadi salah satu langkah DPRD Kota Probolinggo dalam mendorong terbentuknya regulasi yang dapat memberikan kepastian sekaligus mendukung perkembangan koperasi. Seluruh masukan dari perangkat daerah dan pihak terkait akan menjadi bagian dari proses penyempurnaan sebelum regulasi tersebut ditetapkan dan diterapkan.
Reporter: agus

