Foto: Hisbullah Huda, SH., MH., C. Med., C. PS
R_SEMERU.COM |LUMAJANG – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok kelas prestasi di SMA Negeri 1 Lumajang, sekolah favorit milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, viral dan memicu keresahan wali murid.
Berdasarkan bukti percakapan dan laporan wali murid yang diterima redaksi, pihak sekolah membentuk kelas prestasi yang berbayar Rp 350.000 per bulan per siswa, dengan rincian *Rp 250.000 untuk uang kelas prestasi dan Rp 100.000 untuk uang study tour.
Modusnya, kelas prestasi tersebut diklaim untuk mendatangkan guru ahli dari luar sekolah.
Kronologinya seperti ini, sekolah membentuk kelas prestasi yang mana kelas prestasi itu berbayar 350.000 perbulan, yang dibagi antara lain sebagai 1: uang kelas prestasi 250.000, 2: uang studytur 100.000," tulis pelapor dalam kronologi yang dikirim ke awak media.
"Yang kami masalahkan itu adalah kenapa sekolah membentuk kelas prestai berbayar katanya untuk mendatangkan guru ahli dari luar sekolah, terus yang saya tanyakan fungsi guru yang ada apa kalau sekolah harus mendatangkan guru dari luar tapi berbayar per anak 250.000," lanjutnya.
DINDIK JATIM SEBUT SUKARELA, TAPI ADA NOMINAL DAN NO REKENING
Yang menjadi kejanggalan, pelapor mengaku sudah melapor ke Dinas Pendidikan Jawa Timur. Pihak SMAN 1 Lumajang mengklarifikasi bahwa kelas prestasi itu sifatnya partisipan atau sukarela.
Namun fakta di lapangan bertolak belakang.
"Kalau sukarela kenapa muncul nominal 250.000, nominal itu yang kami duga pungli karna sampai dikasih nomer rekening komite SMAN 1 Lumajang,"tegas pelapor.
Jika memang sukarela, seharusnya tidak ada patokan nominal wajib dan tidak ada penunjukan nomor rekening komite secara spesifik. Hal ini diduga kuat melanggar Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah Pasal 10 ayat (2) yang menegaskan sumbangan bersifat sukarela, tidak boleh memaksa, tidak boleh menentukan nominal, dan tidak boleh ditentukan batas waktunya.
KONFIRMASI KE KEPSEK, LEMPAR KE KOMITE
Saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp pada pukul 07.44 WIB dengan menyertakan link berita Instagram yang viral, Kepala SMAN 1 Lumajang, Agus, hanya menjawab singkat pada pukul 09.09 WIB:
"Bisa komunikasi dengan ketua komite SMAN 1 Lumajang"
Jawaban tersebut dinilai sebagai upaya lepas tanggung jawab. Padahal, sesuai Pergub Jatim No. 15 Tahun 2023, Komite Sekolah tidak boleh bertindak sebagai pelaksana pungutan. Komite hanya boleh menggalang sumbangan yang telah disepakati dalam musyawarah RKAS. Segala bentuk penarikan yang mengatasnamakan komite namun bersifat wajib, nominal pasti, dan ada sanksi, tetap menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab satuan pendidikan.
Praktisi hukum pendidikan Hisbullah Huda, SH.,MH.,C.Med., C.PS menegaskan, pembentukan kelas berbayar di sekolah negeri yang sudah dibiayai BOS, BPOPP, dan APBN adalah bentuk komersialisasi pendidikan yang dilarang.
"Sekolah negeri dilarang melakukan diskriminasi layanan. Kalau ada kelas prestasi berbayar Rp 250 ribu, lalu yang tidak bayar tidak bisa masuk kelas prestasi, itu diskriminasi. Fungsi guru yang ada apa? Guru ASN SMAN 1 Lumajang itu guru-guru terbaik. Kenapa harus bayar lagi guru ahli dari luar Rp 250 ribu per anak? Kalau 1 kelas 36 anak, itu Rp 9 juta per bulan per kelas untuk guru ahli. Guru ahli apa yang dibayar segitu?," tegas Hisbullah.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua Komite SMAN 1 Lumajang belum memberikan klarifikasi. Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Cabang Lumajang dan Dindik Jatim juga masih diupayakan konfirmasinya.
Tim FORJI Lumajang mendesak agar kelas berbayar tersebut dibatalkan.
"Mohon kak up berita kami ini agar sekolah tersebut bisa membatalkan kelas tersebut, seharusnya sekolah tidak perlu mendatangkan guru ahli dari luar sekolah karna guru yang ada di sekolah tersebut saya rasa sudah banyak dan mumpuni," pinta pelapor.
Redaksi membuka hak jawab dan hak koreksi bagi pihak SMAN 1 Lumajang dan Komite sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Reporter: Bas & Tim

