PROBOLINGGO, R_SEMERU.COM | Ada yang janggal dalam senyapnya pengawasan proyek pembangunan gedung DPRD Kota Probolinggo senilai Rp2,5 miliar. Saat Komisi III DPRD sendiri telah turun melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menemukan deviasi keterlambatan 9,7 persen serta catatan kualitas pekerjaan pada 24 Agustus 2026 lalu, lembaga yang seharusnya paling vokal justru diam: Inspektorat Kota Probolinggo.
Diamnya Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) inilah yang kini digugat oleh Forum Wartawan Mingguan Probolinggo (F Wamipro).
I. JEJAK SIDAK KOMISI III: SINYAL AWAL PENYIMPANGAN?
Investigasi R_Semeru.com menelusuri rangkaian pemberitaan sebelumnya. Komisi III DPRD Kota Probolinggo melakukan sidak langsung ke lokasi proyek. Hasilnya bukan sekadar catatan administratif:
1.Deviasi Negatif -9,7%: Progres pekerjaan melenceng jauh dari kurva S yang dijadwalkan dalam kontrak.
2.Catatan Kualitas Teknis: Ada temuan kualitas pengerjaan yang dinilai tidak sesuai spesifikasi.
Dalam hukum pengadaan barang/jasa pemerintah (Perpres 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021), deviasi sebesar itu bukan hal sepele. Itu adalah indikator awal wanprestasi kontraktor yang seharusnya memicu teguran tertulis, Show Cause Meeting (SCM), hingga potensi denda keterlambatan dan pemutusan kontrak.
Pertanyaannya: Apakah SCM pernah dilakukan? Apakah denda keterlambatan sudah diterapkan? Siapa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab?
II. KEWAJIBAN HUKUM INSPEKTORAT YANG DIDUGA DIABAIKAN
Secara hukum, Inspektorat bukan lembaga pasif. Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Permendagri No. 23 Tahun 2007 jo. No. 28 Tahun 2007, Inspektorat memiliki kewajiban imperatif:
- Melakukan Audit, Reviu, Evaluasi, dan Pemantauan.
- Melakukan Pemeriksaan Khusus (Riksus) apabila ada indikasi penyimpangan atas laporan masyarakat atau temuan dewan.
- Melaporkan hasil pengawasan kepada Wali Kota selaku penanggung jawab akhir.
Dalam agenda pengawasan 2026 yang dipublikasikan Inspektorat sendiri, disebutkan program penguatan audit berbasis risiko. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu pun dokumen hasil audit, LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan), atau rekomendasi yang dipublikasikan terkait proyek DPRD Rp2,5 miliar ini.
"Ada apa? Kok Inspektorat sampai sekarang diam saja? Kami mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut terhadap proyek tersebut. Sebelumnya Komisi III sudah turun langsung dan menemukan sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian," tegas Ketua F Wamipro, M. Suhri, kepada R_Semeru.com.
III. ANALISIS HUKUM: DIAM BISA JADI PELANGGARAN
Pengamat hukum administrasi menilai, diamnya APIP dalam situasi seperti ini dapat dikategorikan sebagai bentuk pembiaran administratif (administrative omission).
Jika terbukti ada kerugian negara akibat keterlambatan dan kualitas yang buruk, maka tidak hanya kontraktor dan PPK yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor (Pasal 2 dan 3), tetapi juga pengawas yang lalai bisa dikenakan sanksi kode etik dan disiplin PNS berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021.
F Wamipro menegaskan, anggaran Rp2,5 miliar adalah uang rakyat. Prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengharuskan Inspektorat membuka hasil pengawasannya.
"Jangan main-main dengan proyek yang ada di DPRD Kota Probolinggo. Anggarannya besar, sekitar Rp2,5 miliar. Kami meminta Inspektorat tidak menutup mata dan memberikan penjelasan kepada publik mengenai langkah pengawasan yang telah dilakukan," tegas M. Suhri.
IV. APA YANG DITUTUPI?
Hingga investigasi ini ditulis, R_Semeru.com belum menemukan informasi resmi mengenai:
1. Apakah Riksus sudah dilakukan?
2. Apakah ada LHP Inspektorat atas proyek tersebut?
3. Berapa denda keterlambatan yang sudah disetor ke Kas Daerah?
Ketidakjelasan ini menimbulkan dugaan publik adanya konflik kepentingan (conflict of interest), karena proyek yang diawasi berada di lingkungan lembaga legislatif yang memiliki hubungan kemitraan anggaran dengan eksekutif.
F Wamipro menyatakan akan terus mengawal dan akan melayangkan surat resmi ke Wali Kota Probolinggo dan BPKP Perwakilan Jawa Timur untuk meminta audit independen jika Inspektorat tetap bungkam.
Penegasan Redaksi: Berita investigasi ini disusun berdasarkan keterangan resmi Ketua F Wamipro dan dokumen sidak Komisi III yang telah dipublikasikan. Dugaan penyimpangan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum sebelum adanya Laporan Hasil Pemeriksaan dari lembaga yang berwenang (Inspektorat, BPK, atau APH). R_Semeru.com membuka ruang hak jawab bagi Inspektorat Kota Probolinggo, PPK Proyek, dan pihak kontraktor sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Reporter: Agus
Editor : Redaksi Investigasi R_Semeru.com

